Pencairan Gaji 13 ASN di Wakatobi Tunggu PP

La Ode Arjuno Emang Sah, telisik indonesia
Rabu, 08 Juli 2020
0 dilihat
Pencairan Gaji 13 ASN di Wakatobi Tunggu PP
Kepala BPKAD kabupaten Wakatobi Juhaidin. Foto: Juno/Telisik

" Mudahan-mudahan secepatnya, ini belum turun dia punya PP, biasanya pada bulan ini sudah turun PP-nya. "

LWAKATOBI, TELISIK.ID - Kabar pencairan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wakatobi rupanya masih terbilang buram.

Pasalnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wakatobi hingga kini belum mendapatkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk teknis (Juknis) dalam pencairan gaji 13 tersebut.

Kepala Dinas BPKAD Wakatobi, Juhaidin mengatakan, untuk melakukan pencarian gaji ke 13 harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan sampai saat ini pihaknya masih menunggunya guna melakukan pencairan dana.

"Mudahan-mudahan secepatnya, ini belum turun dia punya PP, biasanya pada bulan ini sudah turun PP-nya," ungkapnya. Rabu (8/7/2020)

Baca juga: Sisa BST Periode Juni 2020 di Wakatobi Segera Disalurkan

Persoalan gaji ke 13,  kata Juhaidin, Pemda Wakatobi telah menyiapkan pos anggaran sebesar Rp 13,5 Miliar.

"Gaji 13 sama dengan gaji bulanan tergantung golongan masa kerjanya tapi total keseluruhannya itu rata-rata satu bulan itu Rp 13,5 Miliar," tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya berharap agar dalam waktu yang tidak terlama, PP sudah diturunkan agar secepatnya diinformasikan ke para bendahara SKPD guna mempercepat melakukan permintaan.

"Jadi mudahan-mudahan kalau waktu tidak terlalu lama karena biasanya ini bulan-bulan enam tujuh sudah ada PP," harapnya.

Reporter: La Ode Arjuno Emang Sah

Editor: Kardin

Baca Juga