Cegah COVID-19, Arhawi Perketat Warga Masuk Wakatobi

Fitrah Nugraha

Reporter

Selasa, 05 Mei 2020  /  3:37 pm

Bupati Wakatobi, H. Arhawi, SE., MM. Foto: Fitrah Nugraha/Telisik

WAKATOBI, TELISIK.ID - Bupati Wakatobi, H. Arhawi, SE., MM mengeluarkan sejumlah instruksi, untuk memutuskan mata rantai penyebaran dan sekaligus meningkatkan efektivitas pencegahan COVID-19, di wilayah Kabupaten Wakatobi.

Instruksi tentang pengawasan dan pengendalian bagi masyarakat yang masuk ke wilayah Wakatobi dalam pencegahan penyebaran COVID-19 ini, ditujukan kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari tingkat camat, kepala desa, lurah, kepala dusun hingga kepala lingkungan se-Kabupaten Wakatobi.

Dalam surat instruksi yang dikeluarkan pada tanggal 4 Mei kemarin, menjelaskan lima poin.

Point pertama, Bupati Arhawi meminta pihak terkait agar meningkatkan kewaspadaan terhadap masyarakat yang masuk ke Wilayah Kabupaten Wakatobi, terutama dari zona merah COVID-19, agar mematuhi dan menjalankan protokol atau panduan kesehatan yang telah dibuat oleh Pemerintah.

Kedua, memastikan semua masyarakat akan masuk ke Wilayah Kabupaten Wakatobi harus memenuhi ketentuan, yang diantaranya adalah menunjukan Surat Keterangan bebas COVID-19 dari Faskes Pemerintah Daerah asal dengan melampirkan hasil tes cepat non reaktif, dan selanjutnya melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.

Baca juga: Miliki Suhu Badan 38 Derajat, Seorang Pria Asal Kendari ditolak Masuk Bombana

Jika tidak mampu menunjukkan Surat Bebas COVID-19, maka harus membuat Surat Pernyataan setuju untuk dikarantina selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan oleh Pemkab, yang dipusatkan di masing-masing Ibukota kecamatan.

Kemudian point yang ketiga, meminta camat agar selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Wakatobi, agar proses karantina berjalan dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan.

"Ke empat, bagi kepala dusun, kepala lingkungan agar aktif melakukan pemantauan monitoring terhadap warganya, serta mensosialisasikan penanganan COVID-19 di wilayah, dan berkoordinasi dengan kepala desa, lurah serta relawan dan posko pembantu di wilayah kerja masing-masing," kata Bupati Arhawi melalui surat yang ditandatanganinya.

Sedangkan point terakhir, bahwa apabila terdapat masyarakat yang tidak mengindahkan instruksi ini, maka akan dilakukan penertiban dan upaya paksa oleh Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan aparat terkait lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Sumarlin