Cegah Kebocoran PAD dan Pungli, Bapenda Muna Sasar Pengguna Aset Daerah

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 24 Oktober 2025  /  1:52 pm

Kepala Bapenda Muna, La Inpres saat menemui pengawas proyek pengaman pantai SOR yang menggunakan aset daerah. Foto: Sunaryo/Telisik.

MUNA, TELISIK.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muna, berupaya mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pungutan liar (Pungli) terhadap penggunaan aset-aset daerah.

Langkah yang dilakukan instansi yang dipimpin La Inpres itu adalah menyasar perusahan-perusahan yang menggunakan lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk menampung material.

Kepala Bapenda, La Inpres, Jumat (24/10/2025), turun langsung ke lokasi lahan Pemkab di Sarana Olahraga (SOR) La Ode Pandu yang digunakan menampung material proyek pengaman pantai dan kawasan eks tugu pesawat di By Pass yang dijadikan lokasi penampungan material pasir batu (Sirtu) proyek jalan.

Inpres bilang, kedatangannya untuk memastikan apakah pihak perusahaan telah membayar retribusi atau belum. Nah, bila belum, pihak perusahaan yang menggunakan aset Pemkab itu harus melakukan pembayaran retribusi.

"Retribusi penggunaan aset daerah diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024" kata Inpres.

Baca Juga: Foto Randis Bupati dan Sekda Muna Viral di Medsos Tunggak Pajak, Haidar: Kita Beri Waktu 1x24 Jam untuk Klarifikasi

Di Perda Nomor 2 itu jelas diatur besaran retribusi penggunaan aset daerah. Di mana, retribusinya Rp 500 per meter per harinya. Nah, untuk kawasan SOR, lahan yang digunakan sekitar kurang lebih 9.000 meter.

Kemudian, di kawasan eks tugu pesawat, ada tiga lahan yang digunakan oleh dua perusahaan. Ukurannya UD Maju 20x17 meter dan CV Fajar Berkarya 24x30 meter dan 26x30 meter.

Baca Juga: Eks Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat jadi Tersangka Korupsi, Mantan Sekda dan Pj Bupati Belum Aman

"Ketiga perusahaan itu, wajib membayar retribusinya. Kami sudah bertemu dengan pihak perusahaannya. Kami tunggu di kantor untuk membayar kewajibannya," terangnya.

Mantan Camat Kontukowuna itu menerangkan, penarikan retribusi terhadap pemanfaatan kekayaan aset daerah menjadi domain Bapenda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang diberi kewenangan. Karenanya, pihaknya terus mengawal dan memastikan pajak dan retribusi harus masuk ke Kas Daerah tanpa harus bertengker di kas oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seperi yang tejadi sebelum-sebelumnya di kawasan SOR  La Ode Pandu.

"Apa yang kami lakukan ini dalam rangka meningkatkan PAD," tandasnya. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS