Eks Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat jadi Tersangka Korupsi, Mantan Sekda dan Pj Bupati Belum Aman
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 22 Oktober 2025
0 dilihat
Tersangka, RA saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Muna, Rabu (22/10/2025). Foto: Sunaryo/Telisik
" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akhirnya menetapkan tersangka dugaam korupsi belanja barang dan jasa melalui ganti uang persediaan (GUP) di Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat (Mubar) tahun 2023 "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akhirnya menetapkan tersangka dugaam korupsi belanja barang dan jasa melalui ganti uang persediaan (GUP) di Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat (Mubar) tahun 2023.
Adalah mantan bendahara pengeluaran Bagian Umum Setda Mubar, RA yang ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (22/10/2025). Setelah dilakukan pemeriksaan RA langsung dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha.
Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah menerangkan, penetapan RA dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menemukan dua alat bukti yang kuat.
Modus tersangka melakukan korupsi adalah membuat laporan pertanggugjawaban belanja tagihan listrik, belanja bahan bakar minyak (BBM) dan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya alias fiktif.
Baca Juga: Emak-emak di Kolaka Utara Ngamuk Tak Terima Kebun Miliknya Tergusur Proyek Jalan
RA juga tidak melakukan verifikasi terhadap bukti dukung pertanggungjawaban belanja, mengambil alih peran PPK SKPD, menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara pengeluaran dengan memalsukan tanda tangan pengguna anggaran (PA) pada tanda bukti kas (TBK) dan tanda tangan pelaku perjalanan dinas serta membayar perjalanan dinas fiktif.
"Akibat perbuatan tersangka itu, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar," kata Hamrullah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RA disangkakan melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsidair pasal 30 Jo, pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo, UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Secara spesifik, Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin menerangkan, dalam perkara tersebut sedikitnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 39 orang saksi. Mereka antara lain mantan Sekda Mubar, Husen Tali selaku PA, mantan Pj Bupati Mubar, Bahri, pihak SPBU dan pelaku perjalanan dinas.
Nah, dengan adanya satu tersangka ini, bukan berarti proses penyidikan berhenti. Penyidik masih akan melakukan pengembangan. Toh, bila ditemukan dua alat bukti berkecukupan, maka pihak-pihak lain akan dimintai pertanggungjawaban.
"Penyidikan belum berhenti. Kami akan kembali panggil mantan sekda dan mantan Pj bupati. Kita akan dalami apakah perbuatan RA perintah dari PPK dan PA atau tidak," terangnya.
Dalam kontruksi perkara itu, RA diduga melakukan mark up harga pembayaran listrik sebesar Rp 37 juta, BBM sebesar Rp 700 juta dan perjalanan dinas Rp 460 juta.
Baca Juga: Sosok Melda Safitri Viral Diceraikan Suami usai Lulus PPPK, Hubungan Retak Gegara Masalah Lauk di Rumah
"Untuk uang perjalanan dinas, kami sudah amankan dari para pelaku perjalanan dinas. Uangnya, kita titip di kas penitipan Kejari," terangnya.
Sementara itu, RA tampak loyo saat digelandang menuju mobil tahanan Kejari. Ra yang menangis dibopong oleh ayah mertua dan suaminya menuju mobil.
"Yang sabar, bukan kamu yang ambil itu uang," kata ayah mertua RA.
Dari informasi yang didapat dari kerabatnya, bahwa apa yang dilakukan RA itu atas perintah atasannya. Bahkan, perjalanan dinas, digunakan oleh orang tua, anak dan istri Pj Bupati, Bahri.
"Nanti, kita buka di persidangan," kata mertua RA yang mengaku tahu semua proses pembuatan laporan pertanggungjawaban. (A)
Penulis : Sunaryo
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS