Penetapan Sekretaris dan Staf PPS Kewenangan Kades dan Lurah

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 25 Januari 2023
0 dilihat
Penetapan Sekretaris dan Staf PPS Kewenangan Kades dan Lurah
Ketua KPU Muna, Kubais, saat melantik 450 PPS Pemilu 2024. Foto: Sunaryo/Telisik

" Jadi tidak ada ruang untuk titip menitip, karena penetapannya menjadi kewenangan kades dan lurah "

MUNA, TELISIK.ID - Ketua KPU Muna, Kubais angkat bicara terkait perekrutan sekretaris dan staf Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kata Kubais, perekrutan badan ad hoc ada aturannya sendiri.

Sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2022 pada pasal 59 tentang tata kerja dan petunjuk teknis (juknis) Nomor 534 perubahan dari Juknis 476 tentang perekrutan badan ad hoc, usulan sekretariat PPS itu alurnya, PPS mengusulkan paling banyak tiga nama calon sekretaris PPS dan empat calon staf (dua tenaga teknis dan dua administrasi).

Nah, dari usulan itu, kepala desa (kades) dan lurah memilih dan menetapkan sekretaris dan staf PPS. Hasil penetapan kades dan lurah itu lalu disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke KPU untuk ditetapkan melalui SK.

"Jadi tidak ada ruang untuk titip menitip, karena penetapannya menjadi kewenangan kades dan lurah," kata Kubais, Rabu (25/1/2023).

Kubais menyayangkan adanya isu-isu berseliweran di media sosial (medsos) yang tidak memahami aturan. Prinsipnya, KPU ketika melakukan tracking, PPS mengusulkan orang yang tidak kapabel, tidak tahu IT, tidak mahir excel, itu lain ceritanya.

"Yang kami harapkan staf sekretariat PPS itu sebisa mungkin diprioritaskan orang-orang yang mahir mengoperasikan komputer dan mengetahui kondisi di desa/kelurahan," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Muna, Halisi menegaskan, tidak pernah mengintervensi PPS dalam mengusulkan nama-nama calon sekretariat PPS. Pihaknya hanya melakukan tugas dan wewenang pengendalian selaku penyelenggara di tingkat Kabupaten Muna.

Baca Juga: Ketua dan Sekretaris KPU Muna Diduga Titip Calon Sekretaris dan Staf PPS

"Pada sekretariat PPS, KPU hanya menetapkan kembali yang sudah ditetapkan kades dan lurah, bukan menetapkan orang baru. Jadi tolong jangan dibuat isu yang membingungkan masyarakat," terangnya.

Sebelumnya beredar di Medsos, bila Ketua KPU, Kubais dan Sekretarisnya, Halisi disebut-sebut memanfaatkan jabatannya dalam perekrutan staf sekretariat PPS Pemilu 2024.

Keduanya diduga telah menitip orang-orangnya di sekretariat PPS. Hal tersebut mulai terkuak di media sosial (medsos).

Baca Juga: Tanggul Pulau Masaloka Rusak, Pemukiman Warga Terancam

Dalam kicauannya, pemilk akun Facebook (FB) Alise La Ode meminta pada ketua KPU dan sekretaris agar tidak memanfaatkan jabatannya.

"Mohon izin Pa Ketua KPUD dan Pa Sek KPUD Kab MUNA,,,,,,,,,,, Jangan Manfaatkan Jabatan Tolong Hargai Org Juga,,,,,,,,,,, Sdh Cukup bp Tentukan PPS

Jgn Juga  terlibat DiSek,,,,,,,, Ingat Bos,,,,,," tulis Alise. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga