MUNA, TELISIK.ID - Ketua KPU Muna, Kubais angkat bicara terkait perekrutan sekretaris dan staf Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kata Kubais, perekrutan badan ad hoc ada aturannya sendiri.

Sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2022 pada pasal 59 tentang tata kerja dan petunjuk teknis (juknis) Nomor 534 perubahan dari Juknis 476 tentang perekrutan badan ad hoc, usulan sekretariat PPS itu alurnya, PPS mengusulkan paling banyak tiga nama calon sekretaris PPS dan empat calon staf (dua tenaga teknis dan dua administrasi).

Nah, dari usulan itu, kepala desa (kades) dan lurah memilih dan menetapkan sekretaris dan staf PPS. Hasil penetapan kades dan lurah itu lalu disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke KPU untuk ditetapkan melalui SK.

"Jadi tidak ada ruang untuk titip menitip, karena penetapannya menjadi kewenangan kades dan lurah," kata Kubais, Rabu (25/1/2023).

Kubais menyayangkan adanya isu-isu berseliweran di media sosial (medsos) yang tidak memahami aturan. Prinsipnya, KPU ketika melakukan tracking, PPS mengusulkan orang yang tidak kapabel, tidak tahu IT, tidak mahir excel, itu lain ceritanya.