Ratusan Bangunan di Lasusua Kolaka Utara Tak Miliki IMB, Satu Ruko Disegel

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 23 Mei 2025
0 dilihat
Ratusan Bangunan di Lasusua Kolaka Utara Tak Miliki IMB, Satu Ruko Disegel
Proses penyegelan salah satu ruko di Desa Patowonu oleh Satgas Tata Ruang PUPR Kolaka Utara disaksikan pemilik bangunan. Foto: Diskominfo Kolaka Utara

" Satuan tugas (Satgas) Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Utara bersama sejumlah anggota Sat Pol PP menyegel satu unit ruko permanen di Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Satuan tugas (Satgas) Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Utara bersama sejumlah anggota Sat Pol PP menyegel satu unit ruko permanen di Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua pada Kamis (22/5/2025).

Penyegelan terpaksa dilakukan lantaran pemiliknya tidak mengindahkan teguran berulang yang dilayangkan instansi terkait.

Rumah toko (ruko) yang proses pembangunannya sementara berjalan tersebut terpaksa dihentikan sebelum pemiliknya koperatif lakukan pengurusan dan pembenahan lebih lanjut.

Menurut Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR, Arbain, bangunan yang mereka segel belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) utamanya aturan bangun rumah sepadan jalan.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Masih Beroperasi di Bombana, Polisi Sita Ekskavator

"Bagunan yang kami segel selain belum kantongi IMB, yang utama terkait menyangkut sepadan jalan. Langgar Perda Kolaka Utara No. 2 Tahun 2013 tentang bangunan gedung," terangnya, Jumat (23/5/2025).

Kata dia, langkah tegas itu diambil karena pemilik telah tiga kali ditegur secara lisan dan tertulis. Pihaknya juga telah melayangkan teguran kepada 200 an pemilik bangunan baik rumah, ruko dan sejenisnya yang menyalahi ketentuan Perda khususnya dalam Kota Lasusua.

Saat ini baru satu bangunan disegel. Kedepannya, akan ditertibkan perlahan. Ketika upaya penyegelan telah dilakukan, namun tetap ditentang. Maka, pemerintah akan mengambil opsi keras berupa pembongkaran hingga sanksi administrasi pembatasan akses pengurusan tertentu.

"Salah satu contoh, hendak lakukan pinjaman ke Bank itu tidak bisa karena aksesnya telah dibatasi. Ini salah satu contoh saja," imbuhnya.

Baca Juga: Pencemaran Lingkungan Ancam Keaneka Ragaman Hayati

Tingkat kepatuhan masyarakat terkait Perda tersebut digambarkan baru sekitar 30 persen, hingga kini masih banyak belum patuh dan menyalahi aturan dengan jumlah terbanyak menyangkut IMB dan aturan terkait sepada jalan.

"Bermacam-macam. Ada yang sebagian kecil memang tidak tahu, tahu tetapi masih acuh serta memang tidak mau mengurus hingga terpaksa disegel," katanya.

Upaya sosialisasi ke masyarakat terkait perda tersebut terus dilakukan termasuk membuka ruang bagi warga berkonsultasi secara langsung. Pihaknya akan memberikan gambaran yang jelas, saran dan arahan guna membantu menyelesaikan apa yang menjadi hambatannya.

"Perda ini kan manfaatnya kembali ke pemilik bangunan itu sendiri dan kami selalu siap membantu jika dimintai saran dan arahan. Lain halnya jika kami sudah membuka diri tetapi memang abai maka langkah tegas pasti kami ambil," tegasnya. (C)

Penulis : Muh. Risal H

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga