Dalam 5 Hari, 23 Pengedar dan Pemakai Narkoba Digulung

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Minggu, 17 September 2023  /  7:21 pm

Pelaku pencurian sepeda motor antar provinsi diamankan pihak Polres Tanjung Balai. Foto: Humas Polres Tanjung Balai

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap pelaku pencurian sepeda motor antar provinsi dan 23 pengedar serta pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi membenarkan telah mengamankan 23 orang pemakai dan pengedar narkoba.

"Tempo 5 Hari, 23 orang pengedar dan pemakai narkoba ditangkap Polres Tanjung Balai," ucapnya kepada awak media, Minggu (17/9/2023) siang.

Lima hari itu terhitung 12 sampai 17 September 2023. Ada 11 kasus yang diungkap dengan lokasi di Kota Tanjung Balai. Dengan jumlah tersangka 14 pengedar yakni 13 laki-laki dewasa yaitu DP, AD, IP, FB, DS, S, JS, HT, SR, R, FF, FA dan AP) dan 1 laki-laki di bawah umur berinisial MF.

Baca Juga: Anggota DPRD dari Nasdem Ditangkap sedang Dugem, Urine Positif Narkoba

Sedangkan untuk kategori pemakai ada 9 orang, di antaranya 7 laki laki dewasa berinisial SR, MH, IA, AJ, M, S dan MA dan 2 orang anak laki-laki berinisial R dan 1 perempuan berinisial H.

"Dari 11 kasus tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 13,24 gram, pil ekstasi  27 butir dan termasuk 3 buah bong, 11 unit handphone, 2 unit sepeda motor, satu unit mobil, dan uang sejumlah Rp 5,5 juta," tambahnya.

Ahmad Yusuf mengatakan, seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan pengembangan kasus. Kasus ini merupakan kasus atensi dari pimpinan dan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika.

Sedangkan untuk kasus pencurian sepeda motor antar provinsi, pihak kepolisian menangkap dua orang dan masih mengembangkan kasus itu.

Kedua orang tersangka pelaku yaitu M (28) warga Dusun l, Desa Bagan Asahan Pekan dan IR (24) warga Desa Tenembak Bintang Aceh. Mereka ditangkap Jumat (16/9/2023) malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetiyo membenarkan adanya penangkapan itu.

"Keduanya melakukan aksi pencurian Minggu 3 September 2023 di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai," kata AKP Eri Prasetiyo.

Baca Juga: Polisi Ungkap Mahasiswi USU Tewas Bunuh Diri, Orang Tua Akui Janggal Bakal Autopsi Ulang

Pelaku tindak pidana umum ini melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah BK 2493 QAK milik Sri Sundari Nasution. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta.

"Kami yang mendapat laporan itu lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap keduanya di tempat yang berbeda di Tanjung Balai. Selanjutnya, keduanya saat diinterogasi mengaku sudah sering melakukan aksi itu di berbagai provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Aceh," tambahnya.

Selain itu, keduanya bersaksi bersama dengan kakak ipar IR. Kasus ini masih dikembangkan.

"Jadi keduanya sudah mengakui perbuatannya itu. Kasus ini masih dikembangkan, kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke (4) Subs 362 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS