Debat Pilkada 2024 Dibatasi Tiga Kali, Paslon Wajib Umumkan Dana Kampanye

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 03 Agustus 2024  /  2:29 pm

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, mengumumkan uji publik rancangan Peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye. Foto: Repro sinpo.id

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan bahwa debat untuk pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 akan berlangsung sebanyak tiga kali.

Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan bahwa jadwal pelaksanaan debat peserta Pilkada 2024 akan ditentukan oleh KPU Daerah di masing-masing wilayah. Hal ini diungkapkan Idham setelah menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye dan dana kampanye bersama perwakilan partai politik (parpol) dan lembaga pemerintah terkait di Gedung KPU RI Jakarta Pusat.

“Pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan sepenuhnya diatur oleh KPU provinsi, KIP Aceh, serta KIP kabupaten dan kota se-Indonesia yang menyelenggarakan pilkada,” kata Idham, seperti dilansir dari Sindonews.com, Sabtu (3/8/2024).

Selain itu, pelaksanaan debat dibatasi maksimal tiga kali. Ketentuan ini tertuang dalam draf PKPU kampanye Pilkada 2024.

“KPU membatasi jumlah maksimal tiga kali debat, dan mengenai jadwalnya itu akan diatur oleh KPU daerah masing-masing,” tegas Idham.

Baca Juga: Sosialisasi KPU dan DPR: Strategi Hadapi Tantangan Politik Uang dan Klientelisme di Kendari

Anggota KPU August Mellaz menyatakan bahwa pelaksanaan debat akan diutamakan di provinsi, kabupaten, atau kota masing-masing, kecuali jika terdapat kendala di wilayah tempat peserta Pilkada bertarung.

"Namun, diupayakan agar debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diselenggarakan di masing-masing provinsi atau kabupaten kota tempat pilkada dilaksanakan," katanya.

Debat terbuka ini akan digelar bersamaan dengan rapat umum di tengah-tengah jadwal tersebut. Mellaz menjelaskan, rapat umum adalah bagian dari metode kampanye.

"Rapat umum berlaku ketentuan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," terangnya.

Sementara itu, KPU RI juga akan mengatur sumbangan terhadap calon Pilkada yang diberikan oleh relawan. Nantinya, dana relawan wajib dilaporkan oleh pasangan calon Pilkada kepada KPU. Hingga saat ini, ketentuan penyumbang pihak lain tidak diatur dalam undang-undang, bersumber dari tribunnews.com.

Baca Juga: KPU Baubau Pertahankan Target Partisipasi 80, 33 Persen dalam Pilkada 2024

Rencananya, KPU akan mengatur sumbangan dari perseorangan menjadi empat kategori, yaitu: anggota parpol pengusung, individu perseorangan, anggota parpol non pengusung, dan relawan. Relawan ini terbagi pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa.

Idham menjelaskan bahwa saat ini di Mahkamah Konstitusi (MK) juga sedang berlangsung persidangan judicial review dengan nomor perkara 59/PUU/XXII/2024. Perkara ini berkenaan dengan relawan dalam Undang-Undang Pemilu, dan Idham menilai ini merupakan isu penting guna perkembangan demokrasi.

"Isu voluntarisme ini adalah isu yang penting dalam perkembangan demokrasi elektoral Indonesia, sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya. Karena kalau bicara tentang kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye, saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye," pungkasnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS