Dekat Sekolah, Izin Tempat Biliar di Kota Kendari Akan Dicabut

Thamrin Dalby

Reporter

Selasa, 24 Januari 2023  /  5:04 pm

Lokasi biliar yang sangat berdekatan dengan MTsN 1 Kendari. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu tempat hiburan biliar di Kota Kendari yang berlokasi di Jalan Antero Hamra Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, akan dicabut jika melanggar Perda.

Ancaman pencabutan itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik saat melakukan survei di MTsN I Kendari dan melihat lokasi biliar yang berdiri tepat di samping sekolah tersebut.

"Kita akan mengecek di perizinannya dan jika lokasi biliar itu melanggar perda, maka izinnya kita akan cabut walau dia memiliki izin," tegas Rajab Jinik.

Baca Juga: PLN Kendari Abaikan Keselamatan Masyarakat

Baca Juga: Atasi Banjir, PUPR Kota Kendari dan The Park Normalisasi Drainase

Karena kata politisi partai Golkar itu, sebelumnya telah ada aturan yang mengatur tentang jarak tempat hiburan dengan sarana ibadah dan tempat pendidikan.

Sementara itu, Wakil Kepala Sarana dan Prasarana MTsN I Kendari, Suktikno mengaku, pihak sekolah tidak pernah mengetahui lokasi tersebut akan dibangun tempat biliar, terlebih tak ada konfirmasi selaku tetangga.

"MTsN Madrasah ini kan berbasis keagamaan, walaupun bagaimana jika lokasi tersebut tidak terverifikasi dan terkontrol akan memberi dampak lingkungan pada siswa," ujar Sutikno.

Untuk diketahui, lokasi biliar tersebut telah diresmikan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Eka Faturahhman pada Desember 2022 lalu. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS