Detik-Detik Oknum ASN Dilabrak Suami di Rumah Kosong Masih Berpakaian Dinas, Mesum dengan Honorer Sekantor

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 05 Juli 2024  /  10:59 am

Momen saat-saat penggrebekan terjadi di rumah kosong, Kabupaten Mojokerto. Foto: Repro jawapos.com

MOJOKERTO, TELISIK.ID - RPSW (34), seorang ASN di Pemkab Mojokerto, digerebek suaminya, diduga selingkuh dengan pria di Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pria tersebut diketahui berinisial IM (40), seorang tenaga honorer di Pemkab Mojokerto. Keduanya merupakan rekan kerja di Bagian Administrasi Pembangunan di bawah naungan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, dikutip dari tribunnews.com, Jumat (5/7/2024).

Dugaan perselingkuhan pegawai Pemkab Mojokerto itu terbongkar setelah RF mendapati istrinya berduaan dengan rekan kerjanya di perumahan kosong, pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

RF bersama rekan kerjanya membuntuti istrinya sepulang dari Pemkab Mojokerto, menuju sebuah perumahan di Desa Sambiroto yang belum berpenghuni. Setelah keduanya masuk ke dalam rumah, beberapa saat kemudian RF mendobrak pintu dan mendapati istrinya dalam kondisi tak senonoh dengan pria yang juga sudah beristri di dalam kamar.

Kepala Desa Sambiroto, Ahmad Farid Ainul Alwin saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN yang terjadi di wilayahnya. Dugaan perselingkuhan itu dikonfirmasi melalui kesaksian dari beberapa warga setempat yang juga melihat pasangan tersebut memasuki rumah kosong di perumahan tersebut.

Baca Juga: Mahasiswi Cantik Ini Sempat Digerebek Mesum dengan Dosennya, Kini Dilabrak Istri Sah di Dalam Mobil

Kedua oknum tersebut diketahui berinisial RPSW, ASN yang menjabat sebagai analis pembangunan dan IM, tenaga administrasi umum yang berstatus honorer. Informasi penggerebekan tersebut langsung sampai ke telinga pihak berwenang. Terduga pelaku yang masih mengenakan seragam ASN bersama pria diduga pasangan selingkuhan, dibawa ke Balai Desa Sambiroto.

Peristiwa tersebut langsung mendapatkan perhatian dari berbagai pihak termasuk keluarga kedua belah pihak yang berusaha melakukan mediasi. Ahmad Farid juga menyatakan bahwa penggerebekan tersebut berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB, setelah warga melihat kedua oknum masuk ke rumah kosong pada pukul 15.00 WIB.

Sementara mengutip jawapos.com, Pemerintah Kabupaten Mojokerto langsung merespons dengan cepat dengan menurunkan BKPSDM dan Inspektorat untuk mengungkap dugaan perselingkuhan tersebut. Pemeriksaan terhadap kedua oknum tersebut, dengan kemungkinan sanksi pemecatan jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat ASN.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan secara intensif oleh BKPSDM dan inspektorat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Pemeriksaan juga melibatkan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian pada saat penggerebekan berlangsung. Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengusutan tuntas atas dugaan skandal perselingkuhan tersebut.

Sikap Pemkab Mojokerto jelas dengan memerintahkan BKPSDM dan Inspektorat untuk segera menindaklanjuti polemik yang berkembang di masyarakat terkait perselingkuhan ini. Pemkab Mojokerto memastikan bahwa pengusutan tuntas atas dugaan skandal perselingkuhan tersebut akan segera dilakukan.

Baca Juga: Dilabrak Istri Diduga Selingkuh, Kepala Bandara Ini Ucapkan Sumpah Serapah dan Injak Al-Qur'an

Proses klarifikasi dan pengumpulan bukti diharapkan selesai dalam waktu lima hari. Teguh menambahkan bahwa hasil klarifikasi akan segera dilaporkan ke pimpinan dan Bupati Mojokerto.

Jika Inspektorat menemukan bukti kuat, penjatuhan hukuman pada oknum ASN dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Sesuai PP Nomor 45 Tahun 1990, tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983, terdapat larangan tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.

Hal ini diatur dalam pasal 14 yang menyebutkan bahwa perselingkuhan merupakan pelanggaran berat bagi ASN. Bahkan sesuai pasal 15, ayat 1, perselingkuhan yang dilakukan ASN itu harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin berat yang dimaksud sesuai pasal 8 ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS