Tak Hanya Warga Konawe, Advokat SK Disebut Tipu Pensiunan Polisi di Kendari

Gusti Kahar, telisik indonesia
Minggu, 15 Februari 2026
0 dilihat
Tak Hanya Warga Konawe, Advokat SK Disebut Tipu Pensiunan Polisi di Kendari
Djohar, mantan anggota kepolisian yang menyebutkan menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan. Foto: Gusti Kahar/Telisik

" Dugaan penipuan oknum advokat asal Kabupaten Konawe berinisial SK memasuki babak baru, tak hanya dua warga Konawe, seorang pensiunan anggota kepolisian asal Kendari bernama Djohar juga mengaku menjadi korban dan telah melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum "

KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan penipuan oknum advokat asal Kabupaten Konawe berinisial SK memasuki babak baru, tak hanya dua warga Konawe, seorang pensiunan anggota kepolisian asal Kendari bernama Djohar juga mengaku menjadi korban dan telah melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum.

Diketahui, Djohar telah melaporkan SK ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada Selasa (6/2/2026) lalu.  

Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara agraria yang sebelumnya dipercayakan kepada terlapor.

Informasi yang dihimpun telisik.id, dugaan modus yang digunakan berkaitan dengan pengurusan perkara serta janji penyelesaian masalah hukum di bidang pertanahan.  

Namun hingga kini, perkara tersebut disebut tak kunjung tuntas dan berujung pada laporan resmi.

Pensiunan polisi itu menjelaskan, persoalan bermula saat dirinya mengurus tuntutan ganti rugi atas tanah miliknya.  

Baca Juga: RJ di Polda Sultra Tak Capai Kesepakatan, Kuasa Hukum Sebut Oknum Advokat SK Ancam Pelapor Cabut Laporan

Dalam proses itu, ia menyebut barang bukti berupa Akta Jual Beli (AJB) dan kuitansi jual beli tanah dinyatakan hilang saat penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kendari, yang kemudian berlanjut hingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Agung.

Sesuai kesepakatan awal antara dirinya dan SK, apabila tidak puas dengan putusan tingkat pertama, perkara tersebut akan diajukan banding.  

Dirinya mengaku telah menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan upaya hukum tersebut. Namun, menurutnya, banding tidak pernah didaftarkan.

“Berdasarkan kesepakatan saya dengan SK, apabila penggugat tidak puas di tingkat pengadilan awal, kami harus banding. Dan saya juga sudah kasih uang untuk tingkat banding, tapi dia tidak laksanakan,” ujarnya saat diwawancarai telisik.id. Sabtu, (14/2/2025).

Dirinya menuturkan, SK kemudian berdalih bahwa upaya hukum banding tidak dapat dilakukan karena adanya perubahan aturan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang baru.  

Tenggat waktu pengajuan banding disebut berubah dari 14 hari kerja menjadi 14 hari kalender sehingga dinilai telah lewat.

“Lalu pengacara saya mengambil keputusan sepihak untuk tidak banding dengan alasan ada Perma baru,” ungkapnya.

Merasa ada kejanggalan, dirinya mengaku langsung mengonfirmasi ke Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari.  

Dari penjelasan yang diterimanya, kata dia tidak terdapat perubahan aturan sebagaimana yang disampaikan kuasa hukumnya.

Atas dasar itu, Djohar juga melaporkan SK ke Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Konawe, Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia.

Menurutnya, pihak DPN Peradi telah memberikan tanggapan dan memutuskan bahwa sidang kode etik terhadap SK dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Daerah Makassar, mengingat di Sulawesi Tenggara belum terbentuk Dewan Kehormatan Daerah (DKD).

"Akhirnya saya melapor di DPC Peradi Konawe, kemudian dilanjutkan sampai ke DPN Peradi Pusat di Jakarta. Peradi Jakarta sudah ada tanggapan, di mana untuk sidang kode etiknya SK dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Daerah Makassar, karena di Sultra belum memiliki Dewan Kehormatan Daerah," katanya.

“Laporan saya sejak tanggal 29 November 2025,” sambung Djohar.

Akibat peristiwa tersebut, ia mengaku mengalami kerugian material dan immaterial yang ditaksir mencapai sekitar Rp300 juta.  

Kerugian itu, kata dia, berdampak pada ketidakpastian hukum yang menghambat pengurusan berbagai perizinan.

“Karena tidak ada kepastian hukum, saya merasa tidak tenang dan semua urusan jadi tergantung-gantung,” tutupnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kendari Tertangkap, Motif Gegara Hutang

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Konawe, Risal Akman, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa DPC hanya bersifat meneruskan laporan kepada DPN Peradi tanpa memiliki kewenangan memproses substansi perkara etik.

“Suratnya memang ke DPC, suratnya memang ditujukan ke DPN, tapi masuknya melalui Ketua DPC Konawe. Jadi kami di sini tidak punya kewenangan untuk etik itu, sehingga kami teruskan suratnya ke DPN. Nanti DPN yang menindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara organisasi DPC Peradi Konawe tidak memiliki keterlibatan langsung dalam penanganan perkara etik yang menjadi kewenangan DPN.

“Kalau saya jangan dulu berkomentar, karena secara organisasi meskipun tidak ada kaitannya, tapi kami di sini tidak ada keterlibatan langsung. Lebih enak komunikasinya langsung ke pelapor dan kuasa hukumnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, advokat SK atau pengacara di Kabupaten Konawe dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh dua warga di Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, pada Senin (5/1/2026).

SK dilaporkan oleh warga yang juga kliennya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana hasil transaksi perdamaian sengketa tanah bernilai Rp 750 juta. (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga