Tempat Dugem dan Panti Pijat hingga Penjualan Miras di Kendari Distop Operasi Selama Ramadan 2026
Gusti Kahar, telisik indonesia
Minggu, 15 Februari 2026
0 dilihat
Pemkot Kendari edarkan tiga kebijakan baru selama bulan suci ramadhan, untuk menjaga kenyamanan masyarakat Kota Kendari. Foto: Ist.
" Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi tetapkan tiga kebijakan baru dalam menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi tetapkan tiga kebijakan baru dalam menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Tiga kebijakan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/708 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Kamis, 12 Februari 2026, tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam, Penjualan Minuman Beralkohol, dan Operasional Rumah Makan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Kendari.
Pemkot Kendari menegaskan, segala ruang-ruang usaha Tempat Hiburan Malam (THM) agar segera menghentikan aktivitas operasionalnya selama bulan suci ramadan.
Baca Juga: Mauki Coffee Resmi Buka di Kendari, Usung Konsep Resto Religi dengan Menu Lengkap
"Seluruh jenis usaha hiburan malam yang meliputi diskotik, klub malam, bar, pub, karaoke (umum maupun keluarga), dan panti pijat diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya selama Bulan Suci Ramadan," bunyi surat edaran tersebut, yang dikutip telisik.id, Minggu (15/2/2026).
Selain THM, usaha pendistribusian, penjualan dan pengonsumsian minuman beralkohol di seluruh wilayah Kota Kendari selama bulan puasa juga dilarang.
"Larangan Minuman Beralkohol Dilarang keras melakukan distribusi, penjualan, dan pengonsumsian minuman beralkohol di seluruh wilayah Kota Kendari selama Bulan Suci Ramadan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," bunyi poin ke dua.
Tak hanya itu, Pemkot juga mengatur operasional rumah makan, restoran, dan warung kopi. Pelaku usaha yang beroperasi pada siang hari wajib memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari jalan umum.
Pengusaha kuliner juga diimbau menyesuaikan jam operasional dengan mengutamakan pelayanan menjelang berbuka puasa hingga waktu sahur.
Baca Juga: Pemprov Sultra Tegaskan Tak Ada Daerah Dianaktirikan, Alokasi Pembangunan Berbasis Skala Prioritas
Kebijakan tersebut merupakan langkah Pemkot Kendari dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan seluruh masyarakat se-Kota Kendari selama menjalankan ibadah puasa.
"Ini merupakan upaya bersama untuk menjaga ketentraman kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan," ucap Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman di ruang rapat Wakil Wali Kota, Kamis (12/2/2026).
Untuk diketahui, ketentuan ini berlaku efektif mulai 16 Februari hingga 22 Maret 2026. Pengawasan dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP Kota Kendari, unsur TNI, dan Polri, dengan sanksi pencabutan izin usaha bagi pelanggar. (C)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS