Diadukan ke Propam, Oknum Polisi Diduga Gelapkan Barang Bukti Milik Ibu Rumah Tangga
Reporter Medan
Rabu, 15 Juni 2022 / 10:00 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Asiep Munandar, Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara melaporkan oknum polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres daerah setempat.
Laporan itu terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan barang bukti yang dilakukan oknum polisi bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Polisi mengamankan Nurita, namun barang bukti yang diamankan darinya diduga digelapkan oleh pihak polisi. Makanya kami membuat pengaduan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara," kata Asiep Munandar kepada awak media, Rabu (15/6/2022).
Dugaan itu diketahuinya setelah adanya surat pernyataan bermaterai 10.000 ditandatangani Nurita. Surat pernyataan itu berisikan keberatan Nurita, karena saat penangkapannya uang Rp 21 juta barang berharga 4 unit handphone miliknya diduga tidak dikembalikan.
"Saat penggerebekan, yang di mana dalam surat pernyataan rumahnya digerebek itu, polisi mengangkat beberapa barang berharga dengan kisaran angka Rp 50 jutaan dan dinyatakan di dalam surat pernyataan ditandatangani di atas materai, barang yang diambil tidak dikembalikan oleh pihak kepolisian yang mengamankan disaat itu sesuai dengan surat pernyataan," tuturnya.
Ditanya soal penggerebekan Nurita, Asep mengaku tidak tahu menahu. Dia ingin melaporkan hanya karena adanya surat pernyataan yang dibuat Nurita itu.
Dia berharap, pengaduannya dapat segera diproses agar oknum yang bersangkutan diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Harapan saya, pengaduan ini pihak kepolisian Polda Sumatera Utara dapat memanggil dan memeriksa oknum polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Kepala Satuan Reserse Narkoba harus diperiksa juga," tambahnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Punya Bukti, Terdakwa Dwidjono Dihubungi Haji Isam dan Ini Respon Pengacara
Menurutnya, berdasarkan surat pernyataan Nurita ini bisa mencoreng nama baik institusi kepolisian, apabila adanya praktek pelanggaran itu.
"Jadi kami berharap Polda Sumatera Utara segera meluruskan permasalahan ini. Kami berharap tidak ada lagi tindakan-tindakan dugaan indikasi seperti ini," sambungnya.
Pemuda ini mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan Pengadilan daerah setempat, bahwasanya Nurita pernah menyatakan keberatannya dalam persidangan atas barang-barang yang tidak dikembalikan.
“Hasil dari konfirmasi kita terhadap Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan serta Pengadilan Negeri Labuhanbatu, mereka membenarkan bahwa saudari Nurita telah menyampaikan keberatannya terhadap barang-barang yang disita tersebut. Jadi, atas itu jugalah kami ke Propam Polda Sumatera Utara," terangnya.
Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru Terkait Perkara Suap Dana PEN di Sulawesi Tenggara
Kepala Bidang Humas, Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media mengatakan akan menindaklanjuti informasi itu.
"Ya, silahkan melapor karena itu hak setiap orang dan akan kita terima. Tapi, kita akan menelitinya terlebih dahulu untuk proses lebih lanjutnya," terangnya.
Informasi yang dihimpun awak media, Nurita alias Rita (41) warga Jalan Sei Buluh Lingkungan VI Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Desember 2021. Ibu rumah tangga ini terjerat dalam peredaran narkoba dan pencucian uang. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Musdar