Polda Jawa Timur Buka Hotline Pengaduan Kasus Eksploitasi Anak Sekolah SPI Kota Batu

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 13 Juli 2022
0 dilihat
Polda Jawa Timur Buka Hotline Pengaduan Kasus Eksploitasi Anak Sekolah SPI Kota Batu
Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto memberikan keterangan soal kasus SPI Kota Batu. Foto: Ist

" Polda Jawa Timur membuka hotline pengaduan untuk mengusut kasus eksploitasi ekonomi anak di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu "

SURABAYA, TELISIK.ID - Polda Jawa Timur membuka hotline pengaduan untuk mengusut kasus eksploitasi ekonomi anak di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu.

" Untuk masyarakat yang merasa jadi korban silahkan menghubungi hotline Polda Jawa Timur dan Satreskrim Polres Batu," ungkap Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, Rabu (13/7/2022).

Mantan Kabidhumas Polda Kalimantan Barat ini mengatakan, penyidik Polda Jawa Timur dalam gelar perkara yang dilakukan di SPI Kota Batu, telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen penting untuk menunjang penyidikan terhadap tersangka JE.

"Dari olah TKP juga ditemukan dokumen baru di sekolah tersebut juga dijumpai nama-nama siswa mulai tahun 2008 hingga 2010. Harapannya dokumen tersebut bisa menunjang menguatkan penyidikan dalam kasus eksploitasi ekonomi terhadap anak di SPI Kota Batu," jelasnya.

Baca Juga: Fakta Istri Kadiv Propam Polri yang Dilecehkan Brigadir J, Wanita Cantik Anak Jenderal TNI

Sementara itu, Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan saat olah TKP di SPI, telah dilakukan pemeriksaan  di 12 tempat dengan jumlah 2 saksi korban dan menghadirkan pula kuasa hukum dari pihak korban dan terlapor.

"Masih ada beberapa titik yang masih akan dilakukan pemeriksaan oleh tim Ditreskrimum Polda Jatim, INAFIS Polda Jatim, dibantu Satreskrim Polres Batu," jelasnya.

Diketahui, Polda Jawa Timur mendapatkan limpahan perkara eksploitasi ekonom terhadap anak dari Polda Bali yang dilakukan oleh tersangka JE, pemilik dari sekolah SMA SPI Kota Batu.

JE diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk bekerja di berbagai sektor kegiatan ekonomi di sekolah SPI

Baca Juga: Aiptu M Irfan, Polisi di Polres Binjai Aniaya Istri hingga Berdarah-darah

Penyidik Polda Jawa Timur akan menjerat tersangka JE dengan Pasal 761 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana bunyi pasal tersebut pada intinya adalah setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Musdar

Baca Juga