Dianggap Ilegal, PDAM Muna Hentikan Distribusi Air

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 22 Februari 2022  /  11:23 am

Direktur PDAM, Muhamad Nurhayat Fariki bersama Kadis Pariwisata, Amiruddin Ako. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - DPRD Muna belum juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tirta Sugi Laende menjadi Perda. Buntutnya, PDAM dianggap ilegal.

"Tanpa Perda itu, PDAM dianggap ilegal," kata Direktur PDAM Muna, Muhamad Nurhayat Fariki, Selasa (22/2/2022).

Karena belum adanya Perda itu, PDAM akan menghentikam sementara pendistribusian air bersih ke pelanggan.

"Kami memohon maaf pada seluruh masyarakat pelanggan, mulai besok, Rabu 23 Februari, pendistribusian air bersih di seluruh wilayah kerja PDAM akan kami hentikan," ungkapnya.

Penghentian distribusi air bersih bukan saja pada masyarakat. Namun juga pada seluruh instansi pemerintah, Polres, Kodim, Kejaksaan dan BUMN.

"Kita hentikan sampai batas waktu yang tidak ditentutkan," terangnya.

Perda itu, menurut pria yang kerap disapa Yayat, sangat penting. Karena pembentukan Perda itu berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak tahun 2019.

Kemudian, belum ditetapkanya Perda itu, berkonsekuensi pula pada tidak adanya anggaran dari pemerintah pusat, sistem penggajian karyawan dan penetapan tarif.

Baca Juga: Workhsop Penyusunan Analisis Jabatan dan Beban Kerja, Ini Pesan Sekda Butur

"Kami tidak berani menggaji karyawan tanpa adanya Perda," sebutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Muna, La Saemuna mengaku, bukan saja Raperda PDAM yang belum disahkan. Namun,  ada tiga lagi yakni, Raperda Cagar Budaya, Raperda Lembaga Adat dan Raperda Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Muna.

"Untuk keempat Raperda itu kita akan agendakan kembali paripurnanya," kata Saemuna.

Baca Juga: Dihantam Gelombang Tinggi, 2 Mobil Terbalik Dalam Feri

Politisi Hanura itu mengaku, untuk saat ini baru enam buah Raperda yang akan disahkan. Adalah Raperda tentang lahan pertanian berkelanjutan (LP2B), Raperda  kepelabuhanan, Raperda Desa, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Muna 2021-2041, Raperda review RPJPD 2005-2025 dan Raperda RPJMD Kabupaten Muna 2021-2026.

"Insya Allah sebentar malam kita paripurnakan," tukasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali