Dianggap Inkonstitusional, Kader Golkar Gugat Hasil Munas XI

Ahmad Jaelani

Reporter

Minggu, 25 Agustus 2024  /  12:43 pm

Kader Partai Golkar menggugat hasil Munas XI, yang menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru. Foto: Instagram@golkar.indonesia

JAKARTA, TELISIK.ID - Hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar menuai kontroversi. Salah satu kader Golkar menggugat hasil Munas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Munas yang berlangsung pada 20-21 Agustus 2024 lalu, menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum baru Partai Golkar.

Salah satu kader tersebut, M. Rafik, menilai Munas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar.

Dalam gugatan tersebut, Rafik menyebutkan bahwa Munas XI seharusnya dilaksanakan pada bulan Desember 2024, sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Golkar.

"Perintah melaksanakan Munas XI jelas termaktub dalam Anggaran Dasar Golkar hasil Munas X tahun 2019. Munas seharusnya diselenggarakan setiap lima tahun di bulan Desember," ujar Rafik dalam keterangannya, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Minggu (25/8/2024)

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Bakal Duduki Tahta Golkar Hari Ini

Rafik mengkritik keputusan Golkar yang menetapkan forum Munas pada tanggal 20-21 Agustus 2024, dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan pada tanggal 15 Agustus 2024. Ia menganggap hal tersebut sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil Munas XI inkonstitusional tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta, karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah," kata Rafik.

Dalam gugatannya, Rafik berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dapat membatalkan seluruh hasil Munas XI Partai Golkar, termasuk keputusan menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum.

"Kami berharap Kemenkumham RI melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024 karena kasus ini sedang diajukan ke PN," tegas Rafik.

Perkara gugatan ini telah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Agustus 2024. Diajukan untuk menjaga marwah Partai Golkar agar tetap taat pada konstitusi dan aturan partai yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Bakal Rombak Calon Kepala Daerah dari Golkar Rekomendasi Airlangga Hartarto

Menurut Rafik, sudah seharusnya Sekjen Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita, bersama jajaran kepengurusan lainnya, melanjutkan sisa masa jabatan Airlangga Hartarto hingga Desember 2024.

Namun, keputusan untuk mempercepat Munas menjadi alasan utama gugatan ini diajukan.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Bahlil Lahadalia terkait gugatan ini. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS