Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik KPK, Bupati Muna Mengaku Tak Pernah Bertemu Ardian dan Andi Merya

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Senin, 20 Juni 2022  /  9:56 pm

Bupati Muna, LM Rusman Emba dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait kasus suap dana PEN Kolaka Timur, tahun 2021. Foto: Suara.com

JAKARTA, TELISIK. ID - Bupati Muna LM Rusman Emba diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Khusus (PEN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Senin (20/6/2022).

Rusman mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik lembaga anti rasuah.

"Ada sekitar 20 pertanyaan," kata La Ode di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022) dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id.

Rusman juga mengklaim, tidak pernah bertemu dengan eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto terkait pengurusan Dana PEN untuk Kolaka Timur. Ardian kekinian diketahui sudah dijerat KPK.

"Saya tidak pernah bertemu Pak Ardian, tidak pernah bertemu," ucap Rusman.

Baca Juga: KPK Hari Ini Kembali Periksa Bupati Muna Terkait Kasus Suap Dana PEN

Terkait kasus dana PEN juga turut menjerat anak buahnya, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Sukur sebagai tersangka. Namun, La Ode kembali mengklaim tidak mengetahui peran M Sukur tersebut.

"Saya tidak pernah tahu semua itu. Mereka jalan sendiri," ungkapnya

Terkait nama Rusman dalam dakwaan Jaksa KPK yang disebut turut membantu Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya untuk mendapatkan pinjaman Dana PEN, Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Andy Merya.

"Tidak seperti itu. Saya kira informasi hanya mengetahui tentang pernah ketemu pak Ardian, kemudian apakah saya pernah bertemu Andi Merya. Saya tidak pernah ketemu," katanya.

Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru Terkait Perkara Suap Dana PEN di Sulawesi Tenggara

Melansir detik.com, KPK memanggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dalam pengembangan kasus suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Rusman akan diperiksa sebagai saksi.

"Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini (20/6/202), Tim Penyidik kembali memanggil saksi La Ode Muhammad Rusman Emba (Bupati Kabupaten Muna)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

"Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kabupaten Koltim 2021," sambungnya. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Musdar