Resahkan Warga, Polres Kendari Amankan Sindikat Curanmor
Nuhruddin, telisik indonesia
Jumat, 15 Oktober 2021
0 dilihat
Wakapolres Kendari (baju dinas), M. Alwi dan Kasatreskrim (baju hitam), I Gede Pranata Wiguna ketika rilis pers penangkapan sindikat curanmor. Foto: Ist.
" Satreskrim Polres Kendari berhasil amankan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor. "
KENDARI, TELISIK.ID - Satreskrim Polres Kendari berhasil amankan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam melakukan aksi pencurian, terdapat lima tersangka yakni MS, MD, RM, HL, dan IL. Mereka menjalankan peran masing-masing. MS dan MD sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan RM, HL, dan IL berperan sebagai penadah.
"Memang mereka ini adalah sindikat, yang memang sudah jalan dengan melakukan pengintaian terhadap potensi korban yang ada dan kemudian siap mengeksekusi," ujar Wakapolres Kendari, M. Alwi kepada awak media, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Curi Motor, Pasangan Kekasih Ini Terancam Penjara 9 Tahun
Baca juga: Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan PCR Mandeg di Polres Muna
Lebih lanjut, M. Alwi menjelaskan, pada Rabu (6/10/2021) sekira pukul 03.00 Wita, MS dan MD mengambil motor di Penginapan Akser Jln. Laremba, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat dan diberikan kepada penadah di Jln. Banda Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu pada Senin (11/10/2021) sekira pukul 17.00 Wita.
Setelah melakukan aksinya, MS dan MD yang merupakan sepasang kekasih meminta kepada RM untuk menjual motor hasil curian tersebut. RM dibantu HL menjual motor curian tanpa surat-surat kepada IL dengan harga Rp 3.300.000.
Atas kejahatan ini, para pelaku akan dijerat Pasal 363 perihal pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 perihal penadah dengan ancaman pidana penjara 9 tahun untuk pelaku pencurian dan maksimal 7 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk penadah. (C)
Reporter: Nuhruddin
Editor: Fitrah Nugraha