Diduga Kuat Terjadi Praktik Pungutan Liar di Satpol PP Buton Utara

Aris

Reporter Buton Utara

Sabtu, 29 Januari 2022  /  4:12 pm

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Utara. Foto: Aris/Telisik

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Diduga kuat terjadi praktik pungutan liar (Pungli) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buton Utara (Butur).

Ketua Umum Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak Sultra) La Ode Harmawan, SH mengungkapkan, modus dugaan pungli di Satpol PP tersebut dengan memintai sejumlah uang kepada anggota magang di Satpol PP untuk mengamankan posisi mereka agar tetap aktif atau tidak dikeluarkan.

Hal tersebut dia ungkapkan berdasarkan bukti percakapan yang dilakukan salah satu Kepala Bidang di Satpol PP dengan salah satu anggota Pol PP melalui WhatsApp.

Dalam percakapan itu, oknum Kabid diduga meminta sejumlah uang terhadap anggota Satpol PP. Percakapan itu juga menyeret nama Kasatpol PP Butur, La Niguntu.

Atas dugaan praktik pungli di lembaga penegak Perda itu, Mawan nama sapaan Ketua Lepidak Sultra ini meminta kepada Satuan Tugas Saber Pungli Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Satgas Saber Pungli Kejaksaan Tinggi Sultra, Satgas Saber Pungli Kejaksaan Negeri Muna dan Satgas Saber Pungli Polres Butur untuk segera mengambil langkah-langkah.

"Kami sudah mengantongi dua alat bukti yang sah, yang pertama bukti chattingan lewat WahtsApp, yang kedua bukti rekaman, bahwa ada salah satu oknum yang melakukan dugaan pungli di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Utara," bebernya kepada Telisik.id, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga: Klarifikasi Wakil Ketua DPRD Muna Tidak Sentuh Subtansi Laporan Dugaan Asusila

Selanjutnya, penggiat anti korupsi ini meminta kepada bupati, secara khusus lagi Wakil Bupati Butur, Kompol (Purn) Ahali, SH, MH sebagai pengawas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Butur untuk mengevaluasi Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Butur bersama salah satu Kepala Bidang, yang diduga melakukan pungli di Satpol PP Butur.

"Bila evaluasi tidak dilakukan oleh pihak pemerintah daerah, ini akan menjadi budaya di 33 SKPD, hususnya lagi di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Utara," tegasnya.

Kata dia, dalam waktu dekat, pihaknya akan membuat laporan secara resmi ke pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Satuan Saber Pungli Polda Sultra.

Sementara itu, Plt. Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Butur, La Niguntu mengatakan, apa yang dituduhkan Mawan telah dia sampaikan pada Kabidnya.

Baca Juga: Jurus Pemkab Manggarai Tangani Kasus Perdagangan Orang

"Kalau untuk diri saya itu fitnah," kata La Niguntu saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (29/1/2022).

"Kalau ada yang merasa dimintai uang atau seperti apa modelnya, sampaikan sama saya. Supaya kita tahu siapa pelakunya. Supaya kita tindak," ujar La Niguntu.

Karena kata dia, di Pol PP bukan untuk berbisnis, mengiming-imingi seseorang untuk bisa masuk Pol PP. La Niguntu menegaskan, dia mengharamkan meminta-minta kepada anggotanya.

"Dan saya sudah sampaikan secara umum di apel akbar, supaya kalau ada orang-orang atau oknum, apakah itu unsur pimpinan atau staf, agar disampaikan sama saya supaya saya tindak. Karena saya ingin di Pol PP bersih," pungkasnya. (B)

Reporter: Aris

Editor: Haerani Hambali