Jurus Pemkab Manggarai Tangani Kasus Perdagangan Orang

Berto Davids, telisik indonesia
Sabtu, 29 Januari 2022
0 dilihat
Jurus Pemkab Manggarai Tangani Kasus Perdagangan Orang
Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut. Foto: Prokompim

" Pemerintah Kabupaten Manggarai telah menunjukkan keseriusan pemberantasan TPPO "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO).

Gugus tugas yang dibentuk itu merupakan hasil kerja sama Dinas Penanaman Modal, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (PMKUT) Kabupaten Manggarai bersama International Organization of Migration (IOM).

Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut kepada awak media mengatakan bahwa kasus perdagangan orang merupakan salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius dari pemerintah karena menyangkut masalah kemanusiaan.

Di NTT, menurut Wabup Heri, sudah sering beredar informasi tentang kejadian perdagangan orang, baik secara nasional maupun di daerah.

"Sudah banyak orang-orang kita yang didagang bahkan ada yang berujung pada kematian. Bekerja di luar negeri, disiksa, disekap dan lain sebagainya. Hak asasi kemanusiaannya dicabut begitu saja, dieksploitasi oleh orang-orang yang menampung mereka untuk kepentingannya, dan orang kita menderita bahkan berujung pada kematian," tutur Wabup Manggarai, Sabtu (29/1/2022).

"Kita harus siapkan jurus dan mulai berfikir secara serius, bukan hanya mewaspadai tetapi harus menanggulangi kejadian yang sudah terjadi selama ini," tuturnya lagi.

Tugas gugus tugas ini, kata Wabup Manggarai, harus tahu masalah dan harus bisa berkomitmen menangani dan menyelesaikannya secara cepat dan tepat. Langkah antisipatif dimulai dengan sosialisasi yang masif ke masyarakat.

"Itu jurus kita untuk mentransformasi pengetahuan untuk mewaspadai kejadian yang sudah kita dengar selama ini," ujarnya.

Satgas juga diminta untuk bekerja profesional, bertanggung jawab terhadap tugas dan peran pencegahan pemberantasan perdagangan orang ini.

"Ini tugas mulia, kita harus beri testimoni, kesaksian, selagi kita hidup apalagi dalam tugas sosial seperti ini. Tanggung jawab juga terhadap orang lain. Butuh komitmen, niat dan tekad untuk mengalirkan kebaikan kepada sesama khususnya dalam penanggulangan kasus perdagangan orang," tutupnya.

Sementara itu perwakilan IOM memaparkan, kasus perdagangan orang merupakan suatu masalah yang problematik di Indonesia. Sebab Indonesia di posisi sebagai negara pengirim, negara transit dan sekaligus negara tujuan dalam  migrasi internasional maupun nasional.

Baca Juga: Belum Vaksin Dosis II, Guru di Muna Tak Dilayani Sertifikasi dan Tamsil

Pada saat ini pekerjaan semakin sulit ditemukan dan semakin tingginya angka pengangguran, perempuan, laki-laki, anak-anak maupun orang muda akan ditargetkan oleh para pelaku melalui sosial media, melalui internet untuk menjerat mereka, memperalat mereka dalam situasi yang eksploitatif.

Pemerintah Indonesia menunjukkan upaya yang serius untuk menanggulangi TPPO dengan disahkan UU Nomor 21 tahun 2007 dan komitmen ini ditindaklanjuti dengan pembentukan gugus tugas PP TPPO di tingkat nasional sampai pada tingkat daerah.

Gugus tugas juga dilengkapi dengan SOP untuk memberikan layanan yang terintegrasi kepada para korban dan saksi TPPO. SOP memberikan satu gambaran bagaimana cara untuk memberikan layanan kepada korban TPPO dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi.

"Kita perlu berkolaborasi  dan saling mengisi apa yang menjadi kekurangan di satu instansi  dengan kelebihan di instansi lain untuk sama-sama memerangi TPPO dan yang paling penting memastikan perlindungan korban TPPO itu sendiri," tutupnya.

Lebih lanjut ketua panitia kegiatan, Dan Konstantinus menyampaikan persoalan tindak pidana peradangan orang, adalah persoalan yang multidimensional yang membutuhkan penanganan secara holistik.

TPPO dilihat sebagai kejahatan yang timbul karena beragam persoalan sosial yang melatarbelakanginya seperti kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, sosial budaya dan penegakan hukum.

Pemerintah Kabupaten Manggarai telah menunjukkan keseriusan pemberantasan TPPO melalui rangkaian kebijakan daerah seperti yang tertuang dalam Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/41/2022 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor HK/269/2018 tentang pembentukan Satuan Gugus Tugas PP TPPO dan pekerja migran bermasalah di Kabupaten Manggarai dan Keputuan Nomor HK/233/2019 tentang rencana aksi daerah PP TPPO dan pekerja migran bermasalah tahun 2019-2021.

Baca Juga: Sejumlah Kalangan Tak Menyangka Kadis Termuda di Muna Ini Jadi Tersangka

Penanganan TPPO perlu dibagi dalam dua kategori yaitu penanganan jangka pendek dan penanganan jangka panjang.

Penanganan jangka pendek menyasar pada perbaikan kebijakan pemerintah dan upaya penegakan hukum di Indonesia. Sedangkan penanganan jangka panjang menyasar pada upaya pengentasan kemiskinan.

Demi meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Manggarai, Internasional Organization of Migration (IOM) di Indonesia bersama sekretariat Gugus tugas TPPO Kabupaten Manggarai menyelenggarakan rapat koordinasi tugas PP TPPO tingkat Kabupaten Manggarai agar memperoleh informasi terkait capaian dan identifikasi kendala yang ditemui serta intervensi yang dibutuhkan dalam keseluruhan proses penanganan TPPO yang meliputi, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, layanan hukum, layanan pemulangan dan layanan reintegrasi sosial.

Selain itu juga untuk mendesiminasikan Permen PP P3A Nomor 8 tahun 2021 tentang SOP pelayanan terpadu saksi atau korban TPPO dan mempersiapkan proses pengadopsian SOP pelayanan terpadu saksi dan atau korban. (A)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga