Diduga Menambang Ilegal Hingga Ditangkap, Ketua Tim Kuasa Hukum PT JAP Angkat Bicara

Andi Irna Fitriani

Reporter

Jumat, 18 Maret 2022  /  4:31 pm

Kondisi wilayah PT JAP hingga saat ini, yang diduga Lakukan Penambangan Ilegal, di kawasan hutan produksi terbatas. Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID – Direktur Utama PT James and Armando Pundimas (JAP) inisial RMY, diduga telah melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas di Blok Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan berujung penangkapan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum PT JAP, Ricky K Margono menegaskan, pihaknya sejak awal selalu mengedepankan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Jumat (18/3/2022).

Mengenai adanya tuduhan kegiatan penambangan ilegal atau penguasaan kawasan hutan tanpa izin, ia menegaskan tuduhan itu tidak benar.

"Karena di titik koordinat tersebut memang tidak ada kegiatan penambangan," tegasnya.

Kegiatan yang ada kata dia, adalah pembuatan jalan untuk koridor yang dilakukan oleh pihak ketiga dan telah memiliki izin lengkap.

Pembuatan jalan koridor tersebut juga kata dia, telah dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan bukan atas inisiatif perusahaan. Karena perusahaan tidak memiliki alat berat dan tidak menyewa alat berat serta tidak memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan penambangan karena memang tidak memiliki karyawan yang jumlahnya cukup untuk melakukan penambangan.

"Tapi kenapa Pak RMY ini ditangkap dan disangkakan menambang illegal di kawasan hutan produksi bebas. Ada apa, bagaimana mungkin kami mau menambang sementara belum ada IPKKH," ujarnya.

Ricky mengungkapkan, sejak beberapa tahun terakhir, perusahaan hanya memiliki karyawan tetap maupun kontrak dengan jumlah kurang dari 5 orang juga tidak pernah meminta orang lain untuk bekerja atas nama perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga tidak memiliki atau menyewa laboratorium untuk melakukan penambangan dan tidak ada sedikitpun kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan.

"Kegiatan PT JAP ini masih menitikberatkan pada penyelesaian terhadap izin-izin yang diperlukan sehingga belum diperlukan keberadaan tenaga kerja layaknya perusahaan penambangan pada umumnya," ungkapnya.

Mengenai tuduhan adanya kerusakan hutan yang dituduhkan, ia menegaskan bahwa kerusakan tersebut justru terjadi setelah penyelidikan terhadap Perusahaan. Artinya, kerusakan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak lain yang sengaja mengambil keuntungan dari adanya tuduhan terhadap PT JAP.

Baca Juga: BNNP Sultra Lakukan Program Pasca Rehabilitasi pada 10 Klien di Bapas Kelas II Kendari

Pihak-pihak yang mengambil keuntungan tersebut telah sengaja melakukan perusakan hutan dan cenderung terlihat leluasa saat melakukan perusakan hutan, karena kegiatan itu dilakukan secara terbuka dan untuk jangka waktu yang cukup lama tanpa ada teguran dari yang berwenang. 

Lanjut Ricky menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengaduan kepada Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan baik secara informal maupun secara formal pada tanggal 19 Januari 2022.

Akibat masalah itu, penyidik Balai Pengamanan dan Gakkum KLHK mendapat laporan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 Oktober 2021.

"Namun apa yang terjadi, setelah kami melaporkan hal tersebut, malah kami yang ditangkap. Analoginya, saya punya motor dicuri orang, setelah saya laporkan ke pihak berwenang malah saya yang di tangkap mirisnya lagi motor sayapun dijual orang. Dimana keadilan di negara ini!," cetusnya.

Ricky menduga penetapan tersangka kepada RMY adalah upaya kriminalisasi yang dilakukan oknum terhadap Dirut PT JAP tersebut. Pasalnya, dalam perjalanannya PT JAP menang saat praperadilan karena terbukti pelapor bukan masyarakat, melainkan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, bila PT JAP terbukti melakukan penambangan secara ilegal, seharusnya penyidik bisa menunjukan bukti kuat. Beberapa laporan telah PT JAP ajukan ke Balai Pengamanan dan Gakkum LHK Kendari, namun hingga kini belum mendapatkan informasi lanjutan mengenai laporan yang telah pihaknya ajukan. 

Baca Juga: Diduga Menambang di Area Hutan Lindung, Wanara Sultra Desak Polda Usut CV Unaaha Bakti Persada (UBP)

Lanjut Ricki mengatakan, pihaknya menghargai putusan hukum, atas hal itu PT JAP siap menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara dan perundang-undangan yang berlaku.

Serta pihaknya meminta media atau pers untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah agar nama baik RMY sebagai direksi perusahaan dapat tetap dijaga serta dipulihkan.

"Kita mengharapkan tidak ada tebang pilih, perlu diketahui, PT JAP telah memiliki izin pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara," ungkapnya.

Ia menambahkan, PT JAP saat ini dalam proses Pengajuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan telah mendapatkan Rekomendasi dari Gubernur Sultra dan tidak ada satu Putusan Pengadilan atau Keputusan tata Usaha Negara manapun yang pada pokoknya membatalkan Izin Operasional Operasi Produksi (IUP-OP) dan Rekomendasi milik PT JAP. (C)

Reporter: Andi Irna Fitriani

Editor: Kardin