Dijanjikan Imbalan Rp 2 Juta, Pengedar Sabu Sekitaran UHO Dibekuk Polisi

Andi May

Reporter

Selasa, 01 Maret 2022  /  12:31 pm

Tersangka AB (30) sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitaran kampus UHO Kendari. Foto: Andi May/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari membekuk seorang pengedar narkotika yang sering beroperasi di sekitaran Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Tersangka berinisial AB (30) ditangkap di Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (22/2/2022) lalu.

Wakapolresta Kendari, Kompol M. Alwi mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi peredaran gelap narkotik di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

"Tim Opsnal Sat Resnarkona melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan kamar kos pelaku," ujar Alwi, Selasa (1/3/2022).

Lebih lanjut Alwi menerangkan, pihaknya melakukan penggeladahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kamar kos pelaku.

"Kami menemukan 23 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,97 gram," ucapnya.

Alwi juga membeberkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut di sekitaran kampus UHO.

Baca Juga: Berulah Lagi, Residivis Kambuhan Spesialis Curas Didor Polisi

"Pelaku mengaku telah mengedarkan 20 paket sabu di depan kampus UHO," tuturnya.

Tersangka AB mengungkapkan, akan diberikan imbalan Rp 2 juta untuk mengedarkan paket sabu tersebut.

"Belum sempat diberikan uang itu, tapi memang saya dijanjikan," ujar AB.

Baca Juga: Hendak Tangkap Bebek, Pelajar di Muna Malah Diterkam Buaya

Selain itu, AB juga menuturkan, faktor ekonomi menjadi alasan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.  (B)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali