Berulah Lagi, Residivis Kambuhan Spesialis Curas Didor Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 01 Maret 2022
0 dilihat
Berulah Lagi, Residivis Kambuhan Spesialis Curas Didor Polisi
Pelakudi Mapolrestabes Surabaya. Foto: Ist.

" Dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama dengan rekannya mencari sasaran di wilayah Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Tak kapok merasakan pengapnya sel tahanan, residvis curas lima TKP di Surabaya kembali mengulangi aksinya.

Namun, aksi penjahat kambuhan tersebut harus berhenti di tangan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Bahkan, tindakan tegas dan terukur dilakukan petugas kepada yang bersangkutan. Pelaku berinisial MR (21), warga Tambakasri Surabaya.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Agung Kurnia mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama dengan rekannya mencari sasaran di wilayah Surabaya. Setelah mendapakan sasaran, pelaku memepet dan menarik tas milik korban hingga putus.

“Selain itu pelaku juga memanfaatkan situasi dengan mencuri sepeda motor milik korban lain yang lengah dalam pengamanannya. Selanjutnya motor hasil curian dijual ke penadah dan hasil kejahatan digunakan utk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (1/3/2022).

Agung mengatakan, penangkapan bermula ketika adanya informasi kejadian curanmor dan  jambret di wilayah Surabaya.

“Kemudian anggota olah TKP dan dari  hasil keterangan mendapatkan beberapa petunjuk yang mengarah kepada pelaku karena ciri sesuai dengan data DPO dan residivis,” jelasnya.

Baca Juga: Perdagangan Sisik Trenggiling Diungkap Polisi, Harganya Fantastis

Setelah melakukan pendalaman bahan keterangan, kata Agung, anggota melakukan pembuntutan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lasem Surabaya.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan yang membahayakan petugas lalu anggota melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas terukur,” jelasnya.

Dari catatan kepolisian, kata Agung, tersangka pernah ditahan di Mapolres KP3 Perak Surabaya dengan kasus serupa. Dari catatan kepolisian pula, lanjut Agung, diketahui, pelaku juga beraksi di beberapa tempat antara lain di Asemrowo, Undaan, Jagir Sidosermo dan Rolak Jagir.

Baca Juga: Hendak Tangkap Bebek, Pelajar di Muna Malah Diterkam Buaya

Sementara itu, dalam penangkapan tersangka, turut diamankan barang bukti antara lain sepeda motor pelaku sebagai sarana untuk melakukan aksinya.  Untuk pasal dijeratkan yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana 5 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga