Dinas PUPR Muna Diduga Minta Kontraktor Setor Fee 10 Persen
Reporter Muna
Minggu, 31 Desember 2023 / 7:40 pm
MUNA, TELISIK.ID - Kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai teriak.
Mereka mengaku dimintai menyetor fee proyek sebesar 10 persen, setelah dana mereka dicairkan.
Modusnya, kontraktor dihubungi oleh PPTK masing-masing kegiatan. Infonya, permintaan fee itu atas perintah Kadis PUPR, Mustajab.
Baca Juga: Angka Kriminalitas di Muna dan Muna Barat Meningkat, Situasi Tetap Kondusif
Tito Alexander, salah satu kontraktor yang dimintai fee itu mengaku terkejut, ketika dimintai fee itu oleh PPTK bernama Firman.
"Kita diminta setor fee 10 persen. Kata PPTK-nya, Firman atas perintah Kadis PUPR," kata Titto, Minggu (31/12/2023).
Ia pun siap menjadi saksi bila aparat penegak hukum (APH) memproses masalah tersebut. "Saya siap jadi saksi. Ada rekamannya saya simpan," tegasnya.
Baca Juga: Tutup Tahun, Pemda Muna Gelar Zikir
Dugaan permintaan fee itu, ia sudah sampaikan langsung ke Sekda, Eddy Uga saat melakukan penilaian taman di Jalan Diponegoro.
Sekda Muna, Eddy Uga mengaku, akan memanggil Kadis PUPR, Mustajab. Menurutnya, permintaan fee itu tidak dibenarkan.
"Saya akan panggil kadisnya," terangnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS