Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari Imbau Perusahaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Nur Khumairah Sholeha Hasan

reporter

Selasa, 08 Maret 2022  /  2:06 pm

Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari yang beralamat di Jalan Boulevard, Baruga. Foto: Nur Khumairah Sholeha Hasan/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari mengimbau perusahaan membuat Peraturan Perusahaan (PP) dan didaftarkan ke Disnaker untuk dibuatkan pengesahan dan SK.

Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Muh. Ali Aksa mengatakan bahwa perusahaan jika jumlah tenaga kerjanya berjumlah 10 orang atau lebih, maka perusahaan tersebut wajib membuat PP dan didaftarkan ke Disnaker.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Susianti Hafidh mengatakan bahwa setiap perusahaan wajib membuat dan melaporkan ketenagakerjaan baik secara online maupun secara offline.

Hal ini sesuai amanah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan. Dan jika perusahaan tersebut tidak melaporkan maka akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Aksi Heroik Siswa MTsN 1 Kendari Saat Panjat Tiang Bendera Viral di Media Sosial

"Harapan kami bagi perusahaan yang belum membuat atau melaporkan, kami siap ke perusahaan untuk membimbing tata cara pembuatan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLTK)," ungkapnya.

Dia juga mengatakan jika banyak perusahaan yang belum mendaftar serta memberikan laporan terkait PP Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ciptakan Tenaga Penguji Kompeten, BPVP Kendari Buka Pelatihan Asesor Kompetensi

Peraturan Ketenagakerjaan ini selain berlaku bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan swasta dan juga berlaku pada beberapa UMKM yang telah memiliki karyawan lebih dari 10 orang. (B)

Reporter: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali