Kendari Dapat Raport Kuning Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Sumarlin, telisik indonesia
Jumat, 10 Maret 2023
0 dilihat
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo menyerahkan raport penilaian kinerja kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu. Tahun 2022 Kota Kendari mendapatkan nilai 58,99 kategori C atau kualitas sedang. Foto: Sumarlin/Telisik
" Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara memberikan raport kuning atau kualitas sedang pada pemerintah Kota Kendari terkait penilaian kinerja kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 "
KENDARI, TELISIK.ID - Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara memberikan raport kuning atau kualitas sedang pada pemerintah Kota Kendari terkait penilaian kinerja kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.
Hasil penilaian terhadap lima organisasi perangkat daerah (OPD) dan dua puskesmas, Kota Kendari mendapatkan nilai 58,99 atau turun dari tahun 2021 dengan nilai 75,74. Turunnya nilai ini dipengaruhi kurangnya pemahaman petugas yang menjadi sampel penilaian. Sebab mereka kurang memahami tentang sejumlah indikator yang ditanyakan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo menyerahkan langsung hasil penilaian itu pada Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Jumat (10/3/2023) sore.
Baca Juga: Ini Jadwal Pasar Pangan Murah Jelang Ramadan di Kendari
Mastri Susilo mengungkapkan, penilaian itu bukan hanya melihat hasilnya, namun seperti apa Pemerintah Kota Kendari menindaklanjuti hasil penilaian itu.
"Pak wali sudah memberikan respon baik bagaimana Ombudsman memberikan pendampingan dalam rangka persiapan penilaian tahun 2023. Ada catatan kami mulai dari kompetensi, sarana dan prasarana pengelolaan pengaduan itu bisa dilakukan perbaikan segera," ungkapan Mastri.
Ombudsman kata Mastri Susilo, siap melakukan pendampingan pada Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan perbaikan terhadap saran dan masukan Ombudsman.
Menurutnya, ada perbedaan indikator pada penilaian tahun 2021 dibandingkan tahun 2022, di mana tahun 2022 terdapat empat indikator utama yakni, input, proses, ouput dan pengaduan.
Di indikator input Ombudsman melihat kompetensi penyelenggara pelayanan publik terkait pemahaman pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik serta sarana dan prasarana. Diindikator proses tentang pemenuhan standar pelayanan. Kemudian indikator output bagaimana penilaian masyarakat terhadap mal administrasi. Dan indikator pengaduan tentang bagaimana pengelola pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sedangkan untuk metode penilaian dilakukan dengan cara wawancara, observasi langsung dan pengecekan dokumen pendukung.
Menanggapi hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengaku, akan melakukan perbaikan layanan sesuai masukan Ombudsman, sehingga penilaian tahun 2023 Kota Kendari bisa lebih baik.
"Bagi kami berterima kasih kepada Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara karena sudah menunjukkan titik-titik krusial mana yang harus kita perbaiki dan mana yang harus kita apresiasi," kata Asmawa.
Baca Juga: Kota Kendari Masuk Role Model Pembangunan Di Indonesia, Ini Langkah Strategis Pemkot
Ke depan Pemerintah Kota Kendari akan memperbaiki seluruh layanannya di semua OPD, termasuk kecamatan dan kelurahan agar mereka paham tentang standar pelayanan publik, karena tahun 2023 penilaian tidak hanya dilakukan pada lima OPD yang telah dinilai sebelumnya, namun bisa jadi dipilih secara acak. Ini dilakukan agar semua OPD siap mengikuti penilaian jika ditunjuk.
Untuk meningkatkan pemahaman standar pelayanan, kaidah-kaidah pelayanan dan etika pelayanan, dalam waktu dekat Pemerintah Kota Kendari akan bekerjasama dengan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara, menggelar workshop atau bimbingan teknis pada perwakilan OPD untuk menciptakan layanan publik yang berkualitas.
Untuk diketahui, lima OPD yang menjadi sasaran penilaian Ombudsman tahun 2022 yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan ditambah Puskesmas Jati Raya dan Puskesmas Lepo-lepo. (B)
Penulis: Sumarlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS