Diduga Lakukan Perbuatan Tercela, Mantan Bupati Buton La Bakry Dilapor ke DPP Partai Golkar
Reporter
Sabtu, 04 Mei 2024 / 4:23 pm
BUTON, TELISIK.ID - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Buton, La Bakry, dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela.
Laporan atas La Bakry tersebut dilayangkan kader Partai Golkar Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Nertu Syahnur, pada Senin (22/4/2024) lalu.
Dalam laporannya, tidak ada permintaan tegas Nertu Syahnur kepada DPP Golkar atas La Bakry. Dia hanya menggambarkan kondisi Kabupaten Buton saat ini yang mana La Bakry diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, yang kini kasusnya sementara proses hukum di Polres Buton.
Baca Juga: Sekolah Dasar di Buton Terendam Banjir, Sudah Seminggu Siswa Terpaksa Diliburkan
Nertu Syahnur mengungkap terhadap kasus yang menimpa Ketua DPD II Golkar Buton itu, tentu dapat mengakibatkan pengaruh buruk terhadap keberlangsungan Partai Golkar di Buton.
"Olehnya, untuk menjaga eksistensi dan marwah Partai Golkar agar mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat Kabupaten Buton, maka terhadap yang menimpa La Bakry kiranya perlu diketahui oleh DPP Partai Golkar, " katanya, Sabtu (4/5/2024).
Baca Juga: Basarnas Hentikan Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Siompu Buton Selatan
Dalam laporannya ke DPP Partai Golkar, Nertu Syahnur melampirkan surat dari Polres Buton perihal pemberitahuan perkembangan laporan pengaduan, sebagai bukti kasus La Bakry.
Selain itu, dia juga melampirkan surat somasi terhadap La Bakry sebelum dilaporkan ke Polres Buton.
La Bakry ketika dikonfirmasi lewat telepon seluler, sampai saat ini belum merespons. (A)
Penulis: Febriyani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS