Pinjaman Belum Cair, Pemkab Muna Terancam Kena Denda
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 14 Oktober 2021
0 dilihat
Bupati Muna, LM Rusman Emba menandatangani MoU pinjaman dengam PT SMI. Foto: Sunaryo/Telisik
" Penyebabnya, kontrak pekerjaan yang dibiayai pinjaman tersebut belum selesai. "
MUNA, TELISIK.ID - Pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 233 miliar belum bisa dicairkan.
Penyebabnya, kontrak pekerjaan yang dibiayai pinjaman tersebut belum selesai.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muna, La Mahi menerangkan, permohonan pencairan tahap pertama sebesar 25 persen dilakukan, ketika kontrak pekerjaan telah selesai dan telah direview oleh Inspektorat.
Kontrak dan hasil review dari Inspektorat itu yang selanjutnya diserahkan ke PT SMI sebagai dasar pencairan.
"Kendalanya hanya pada kontrak pekerjaan yang belum diselesaikan Unit Layanan Pengadaan (ULP)," kata La Mahi, Kamis (14/10/2021).
PT SMI memberi deadline waktu hingga Jumat (15/10/2021) kontrak dan hasil review Inspektorat diserahkan. Bila tidak, Pemkab akan terkena penalti berupa denda. Hanya saja, ia belum tahu berapa besar dendanya.
"Pemkab sudah membayar administrasinya dan PT SMI sudah menyiapkan dananya. Bila kontrak dan hasil review tidak diserahkan, otomatis langsung didenda," ungkapnya.
Keterlambatan kontrak pekerjaan ini, menurutnya, akibat ULP lamban dalam melakukan proses lelang. Padahal jauh-jauh hari sebelum penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), PT SMI meminta agar proses lelang dipercepat.
Baca juga: Gubernur Jatim Lamban Tetapkan Upah Minimum, Buruh Gelar Aksi
Baca juga: Setelah Dicopot Usai Tetapkan Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Dua Perwira Polisi Diawasi Paminal
"Info dari Kabag ULP, Syahrun, baru sekitar Rp 170 miliar yang dikontrakan," sebutnya.
Kini, langkah yang harus dilakukan untuk menghindari denda adalah menyerahkan dulu pekerjaan yang kontrkanya telah selesai, sehingga pencairan 25 persen tahap pertama bisa dilakukan.
"Tidak masalah biar kontrak yang Rp 170 miliar dulu disetor ke PT SMI. Sisanya, Rp 63 miliar menyusul," terangnya.
Proses pencairan pinjaman diawali tahap pertama 25 persen. Kemudian, pencairan dilanjutkan berdasarkan progres fisik pekerjaan.
Pinjaman Pemkab sebesar Rp 233 miliar itu jangka waktunya selama 8 tahun dengan suku bunga 6,1 persen.
Setiap tahun, Pemkab wajib membayar pokok dan bunga pinjaman sebesar Rp 45 miliar. Pembayarannya mulai dilakukan tahun 2022 mendatang yang dananya dianggarkan melalui APBD. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha