Disebut Terpapar COVID-19, Hado Hasina: Jangan Ngarang

Kardin

Reporter

Kamis, 18 Februari 2021  /  7:09 pm

Kepala Dishub Sultra, Hado Hasina. Foto: Kardin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina membantah jika dirinya terpapar COVID-19.

Mantan Pj Wali Kota Baubau ini mengaku dirinya selama ini sehat-sehat saja dan selama pengetesan COVID-19 tidak ada indikasi positif.

"Siapa yang bilang bahwa saya meng-covid-kan diri. Informasi ini dari mana, dan datanya dari mana. Pengetesan saya selama ini tidak ada positif COVID-19. Kalian tanya saja rumah sakit Bahteramas sana," ujar Hado Hasina saat ditemui usai mengikuti rapat di KSOP Kendari, Kamis (18/2/2021).

Kata dia, jika dirinya benar terpapar COVID-19, maka ia sudah tidak bisa berinteraksi dengan orang lain bahkan tidak bisa menghadiri rapat di KSOP.

"Kalau terbukti saya tidak akan sosialisasi sama orang, jangan selalu negatif thinking sama saya dan jangan ngarang yang tidak benar," cetusnya.

Baca juga: BNNP Sultra Dorong IAIN Kendari Bersih dari Narkoba

Kendati demikian, saat ditanya terkait pernyataan pihak Kejati Sultra bahwa dirinya belum diperiksa diakibatkan adanya surat keterangan kesehatan terpapar COVID-19. Namun, sebelum pertanyaan itu selesai, Hado Hasina langsung meninggalkan sejumlah wartawan.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin mengatakan, kejaksaan telah melayangkan panggilan pada Hado Hasina untuk dimintai keterangan terkait kasus rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi.

Namun mantan Pj Wali Kota Baubau itu belum juga dimintai keterangan dikarenakan ada surat keterangan jika ia terpapar COVID-19 yang masuk di Kejati.

"Belum kami mintai keterangannya untuk Kadis Perhubungan Hado Hasina, dikarenakan yang bersangkutan menyerahkan surat keterangan sakit dan terpapar COVID-19," kata, Sarjono Turin belum lama ini.

Orang nomor satu di Adhyaksa Sultra mengatakan, untuk memanggil Kadis Perhubungan Sultra, penyidik akan menunggu setelah masa pemulihan isolasi selama 14 hari. Setelah itu, ada pemulihan satu minggu lagi untuk dapat dilakukan pemanggilan guna diminta keterangan.

"Kita tunggu kalau sudah masa karantina dan isolasi. Maka penyidik akan melayangkan surat panggilan untuk mengambil keterangan. Tunggu saja, terkait penyidikan kasus rekayasa lalu lintas di Wakatobi akan dituntaskan," tutupnya. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS