Disnakerperin Kendari Paparkan Mekanisme Penetapan UMK dan Kondisi Ketenagakerjaan
Reporter
Jumat, 27 Februari 2026 / 1:25 pm
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari saat diwawancarai. Ist.
KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Farida Agustina Muhcsin, memaparkan mekanisme penetapan Upah Minimum Kota (UMK) serta gambaran kondisi ketenagakerjaan di daerah.
Farida menegaskan, penetapan UMK tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.
Dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta aturan turunannya.
Menurutnya, mekanisme penetapan UMK diawali dengan penerapan formula nasional yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Formula tersebut mempertimbangkan indikator makroekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sesuai ketentuan terbaru yang berlaku secara nasional dan menjadi pedoman bagi seluruh daerah.
Di tingkat daerah, pembahasan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Dewan ini melakukan kajian mendalam terhadap kondisi ekonomi daerah, termasuk data statistik terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, serta dinamika ketenagakerjaan di Kendari.
Hasil pembahasan Dewan Pengupahan kemudian dirumuskan sebagai rekomendasi yang disampaikan Wali Kota kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Farida menegaskan, kewenangan akhir penetapan UMK berada di tangan gubernur, bukan pemerintah kota.
Baca Juga: Aturan Upah Minimum Berubah, Prabowo Teken PP Baru dan Serahkan Penentuan 2026 ke Gubernur
Terkait persoalan minimnya lowongan kerja, Farida menyampaikan bahwa kondisi tersebut merupakan isu yang juga terjadi secara nasional dan dipengaruhi berbagai faktor, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, iklim investasi, serta kesesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri (link and match).
Sebagai langkah konkret, Disnakerperin Kota Kendari terus mendorong peningkatan kompetensi calon tenaga kerja melalui program pelatihan berbasis kebutuhan pasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun lembaga pelatihan kerja swasta.
Selain itu, program pemagangan bagi pencari kerja juga dioptimalkan guna meningkatkan pengalaman dan daya saing tenaga kerja lokal, sehingga mampu menjawab tantangan pasar kerja yang semakin kompetitif. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS