Aturan Upah Minimum Berubah, Prabowo Teken PP Baru dan Serahkan Penentuan 2026 ke Gubernur
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 17 Desember 2025
0 dilihat
Presiden Prabowo Subianto meneken PP Pengupahan terbaru yang mengatur formula kenaikan upah minimum dan penetapan 2026 oleh gubernur. Foto: Repro Kantor Staf Presiden.
" Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengupahan terbaru "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengupahan terbaru yang mengatur formula kenaikan upah minimum dan memberi kewenangan penetapan 2026 kepada gubernur.
Prabowo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang menjadi dasar baru penetapan upah minimum nasional dan daerah. Regulasi tersebut diteken pada Selasa, 16 Desember 2025, setelah melalui proses pembahasan dan kajian panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penandatanganan PP Pengupahan merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang disampaikan kepada Presiden. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan aturan ini telah mempertimbangkan berbagai masukan, terutama dari kalangan serikat pekerja dan serikat buruh di Indonesia.
“Dan, hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (17/12/2025).
Dalam PP Pengupahan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum yang berbeda dari sebelumnya. Formula itu menggunakan pendekatan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa dalam rentang tertentu. Ketentuan ini disebut sebagai hasil kompromi dari berbagai aspirasi yang masuk selama pembahasan regulasi.
Baca Juga: Buruh Tak Amini Formula Baru Kenaikan Upah Minimum 2026, Minta 10,5 Persen
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa dengan rentang alfa 0,5 sampai 0,9,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur prinsip keadilan dan kepastian dalam penetapan upah minimum.
Dengan dasar itu, mekanisme perhitungan upah tidak lagi dilakukan secara sepihak, melainkan melalui struktur kelembagaan daerah.
“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur,” ucap Yassierli.
Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, PP Pengupahan memberikan batas waktu yang jelas. Gubernur di setiap provinsi diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025.
Ketentuan ini dimaksudkan agar dunia usaha dan pekerja memiliki kepastian sebelum memasuki tahun anggaran baru.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” tegasnya.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Terima Bantuan Subsidi Upah 2026, Begini Penjelasan Statusnya
Selain mengatur Upah Minimum Provinsi, PP Pengupahan juga mewajibkan gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi dan memberikan ruang untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota sesuai kondisi daerah masing-masing.
Menutup pernyataannya, Yassierli berharap regulasi baru ini mampu menjadi jalan tengah antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. “Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” katanya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS