Dituding Sebagai Dalang Kecurangan Seleksi Sekda Busel, Begini Jawaban Anggota KASN
Reporter Buton Selatan
Jumat, 04 Maret 2022 / 1:13 pm
BAUBAU, TELISIK.ID - Salah satu anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang dituding menjadi aktor untuk memuluskan jalannya seleksi Sekda Buton Selatan (Busel) yang penuh intrik, Kukuh, akhirnya angkat bicara.
Seperti diketahui, proses seleksi jenderal ASN Busel diduga kuat menabrak sejumlah aturan.
"Hehehehe.... Silakan mana yang melabrak aturan. Saya sudah jelaskan kepada pak La Ode Budiman, pak Marjani dan pak Safilin. Semua yang menurut mereka ada permasalahan dengan regulasi. Bila bapak mau tanya, mana yang tidak sesuai dengan ketentuan," jawab Kukuh melalui pesan singkatnya, Kamis (4/3/2022).
Menurutnya, maksud lima tahun seperti yang tertuang pada syarat calon Sekda, dilihat berdasarkan pengalaman calon sesuai dengan bidang tugas jabatan yang dilamar. Artinya, hitungan lima tahun itu terhitung pada semua jabatan yang pernah diduduki oleh bersangkutan dalam hal ini Sekda terpilih, La Ode Budiman. Baik sebagai administrator, pengawas dan pelaksana.
"Apabila yang bersangkutan pejabat fungsional, maka semua itu dihitung," tambahnya.
Anehnya, La Ode Budiman diketahui dilantik pada jabatan eselon III sebagai Kabag Pembangunan Setda Busel tanggal 27 Januari 2018. Jika dihitung dari waktu itu sampai akhirnya menjabat sebagai pejabat eselon II atau Kadis Kesehatan Busel, komulatif masa jabatan La Ode Budiman baru 3 tahun 6 bulan 14 hari. Artinya, syarat calon yang mengharuskan minimal lima tahun menjabat dalam jabatan yang sesuai, itu belum terpenuhi.
Ia menjelaskan, Sekda merupakan koordinator semua jabatan pada pemerintahan. Maka dapat disimpulkan bila Sekda Busel terpilih, La Ode Budiman, telah memenuhi syarat lima tahun dalam pengalaman kerja yang bidang tugasnya berkaitan dengan tugas jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Abaikan Surat Dirjen Kemendagri, Pelantikan Sekda Busel Kembali Disoal
Ketika ditanya, bagaimana bisa terjadi perbedaan penafsiran antara KASN dan Kemendagri soal jabatan 5 tahun yang dimaksud pada PP 11 tahun 2017 tersebut? Karena faktanya, dalam surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor: 800/1210/OTDA, tanggal 10/02/2022, meminta Gubernur Sultra, Ali Mazi, memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran sistem merit terhadap seleksi Sekda di Busel.
"Setahu saya surat Kemendagri itu mengikuti apa yang diadukan pelapor dan belum mendalami. Untuk mendalami minta gubernur bersama KASN untuk meneliti," bebernya.
"Kewenangan pengawasan pengisian JPT sesuai UU secara atributif diberikan ke KASN. Kebetulan saya ikut nyusun pembuatan PP 11/2017 dari tahun 2014 s/d 2017 saat saya masih di BKN," terangnya.
Terkait dengan pengalaman selama 2 tahun sebagai JPT Pratama eselon II b, lanjutnya, La Ode Budiman juga telah memenuhi syarat. Itu dilihat dari masa purnabakti Sekda sebelumnya, Drs La Siambo, tanggal 31 desember 2021.
Baca Juga: Tiga Calon Sekda Busel Usulan Pansel Belum Masuk di Meja Gubernur
Nah, masa pensiun TMt terhitung pada 1 Januari 2022. Jadi jabatan Sekda baru dapat diisi setelah 1 Januari 2022. Dengan begitu, saudara La Ode Budiman yang diangkat menjadi JPT mulai tgl 28 Desember 2019 sudah memiliki masa tugas sebagai JPT lebih dari 2 tahun.
"Apalagi pelantikan menjadi Sekda sudah bulan Februari," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu calon Sekda Busel, LM Muharram, mengaku bila terdapat satu nama oknum anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diduga kuat menjadi aktor di balik semua permainan seleksi Sekda Busel. Oknum tersebut bernama Kukuh. Kukuh berperan sebagai mediator antara KASN dan Pansel. (C)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Haerani Hambali