Sidang Kapal Azimut Bongkar Dugaan Rekayasa Tender: Pokja Loloskan KBLI Tak Sah, BAST Ditandatangani Sebelum Kapal Tiba
Gusti Kahar, telisik indonesia
Selasa, 10 Februari 2026
0 dilihat
Kuasa Hukum Direktur CV Wahana, Aini Landia, Ahmad Fajar Adi, S.H., M.H saat wawancarai usai persidangan di Pengadilan Negeri Kendari. Foto: Gusti Kahar/Telisik.
" Fakta-fakta mencengangkan kembali terungkap dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) "

KENDARI, TELISIK.ID - Fakta-fakta mencengangkan kembali terungkap dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Kapal Pesiar Azimut Yachts 43 Atlantis 56 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (9/2/2026).
Untuk diketahui, sidang Tipikor dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut di Pengadilan Negeri (PN) Kendari kini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi
Namun, dalam tersebut mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam proses tender. Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Direktur CV Wahana, Aini Landia, Ahmad Fajar Adi.
Dalam pemeriksaan saksi Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Ahmad Fajar menilai proses pengadaan sejak awal telah direkayasa.
Pokja Pengadaan tetap meloloskan dan memenangkan penyedia yang secara administratif tidak memenuhi syarat KBLI. Selain itu, muncul dokumen surat dukungan dari distributor kapal di Singapura yang disebut tidak pernah diketahui atau diajukan oleh kliennya.
Baca Juga: Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Kapal Azimut, Tiga Saksi ASN Diperiksa Hakim
“Secara kualifikasi, klien kami (Aini Landia) tidak memenuhi syarat. Tapi anehnya tender tetap dilanjutkan dan dimenangkan. Artinya, secara aturan penyedia seharusnya gugur. Pokja tidak boleh meloloskan, apalagi memenangkan tender,” ucap Fajar saat di temui telisik.id usai persidangan.
Kata Fajar, fakta persidangan juga mengungkap lemahnya verifikasi dokumen oleh Pokja, ketidakjelasan status kapal Azimut sebagai kapal wisata asing, serta perubahan keterangan mengenai kondisi kapal yang disebut bekas, baru, hingga hanya dipinjamkan.
“Faktanya berubah-ubah. Minggu lalu disebut kapal bekas, hari ini disebut kapal baru. Tapi tidak ada dokumen jual beli. Bahkan kapal itu disebut hanya dipinjamkan, bukan dibeli,” ungkap Fajar.
Kejanggalan paling mencolok terdapat pada Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani pada 8 Mei, sementara kapal baru tiba di Kendari pada 16 Mei.
“Ini sangat tidak masuk akal. Barang belum ada, tapi sudah diserahterimakan,” tegas Fajar.
Atas rangkaian fakta tersebut, kuasa hukum menegaskan sedikitnya 10 orang yang terdiri dari Pokja dan PPHP patut dimintai pertanggungjawaban hukum karena dinilai berperan memuluskan pengadaan bermasalah.
Baca Juga: Kerugian Negara Rp 8 Miliar dari Jejak Korupsi Kapal Azimut, Polda Sulawesi Tenggara Bongkar Dua Nama Penting
“Mereka semua berperan memuluskan proses pengadaan yang jelas-jelas bermasalah. Pokja seharusnya jadi tersangka karena turut serta,” tegasnya.
Sebagai penutup, Fajar menambahkan, fakta yang terungkap sejauh ini baru menyentuh Pokja dan pemeriksa barang.
“Ke depan, akan lebih banyak lagi yang terbuka di persidangan,” tutupnya. (C)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS