Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Kapal Azimut, Tiga Saksi ASN Diperiksa Hakim
Gusti Kahar, telisik indonesia
Selasa, 10 Februari 2026
0 dilihat
Majelis hakim periksa saksi-saksi dugaan korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut Yachts Atlantis 43 di Pengadilan Negeri Kendari. Foto: Gusti Kahar/Telisik
" Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut Yachts Atlantis 43 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (9/2/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Frans Wempie Supit Pangemanan, didampingi Hakim Anggota, Muhammad Nurjalil dan Ardian Hamdani. Persidangan berlangsung di Ruang Kusumah Atmadja PN Kendari dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta 14 kuasa hukum dari para terdakwa.
Terdakwa dalam perkara ini berjumlah tiga orang, yakni Idris selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Biro Umum Setda Sultra, Aslaman Sadik selaku mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Aini Landia selaku Direktur CV Wahana.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Tjijih Yustinaresa, Deki Rafiy, dan Suryo Purnomo. Ketiganya merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan kapal pesiar Azimut Yachts Atlantis 43.
Baca Juga: Kerugian Negara Rp 8 Miliar dari Jejak Korupsi Kapal Azimut, Polda Sulawesi Tenggara Bongkar Dua Nama Penting
Majelis Hakim menggali keterangan para saksi terkait peran dan tanggung jawab mereka dalam proses pengadaan kapal, termasuk pengetahuan mereka mengenai dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Hakim Anggota, Muhammad Nurjalil secara khusus menanyakan hubungan saksi Tjijih Yustinaresa dengan Direktur CV Wahana.
"Pada saat ada permintaan dari Pak Idris untuk memperkenalkan suatu perusahaan yang bisa memenangi tender," tanya Nurjalil.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Tjijih mengaku telah lama mengenal Aini Landia.
Baca Juga: BPKP Butuh 10 Hari Hitung Kerugian Negara Pengadaan Kapal Pesiar Azimut 43 Atlantis Era Gubernur Ali Mazi
"Iya sudah lama kenal sama dia persoalan kapal," ujarnya kepada Majelis Hakim.
Sidang yang dimulai sejak pagi hari tersebut kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat, 27 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya.
"Dengan mempertimbangkan waktu persidangan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat, 27 Februari 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim, Frans Wempie. (A)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS