Abaikan Surat Dirjen Kemendagri, Pelantikan Sekda Busel Kembali Disoal

Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 28 Februari 2022
0 dilihat
Abaikan Surat Dirjen Kemendagri, Pelantikan Sekda Busel Kembali Disoal
Bentangan spanduk penolakan Sekda Buton Selatan (Busel) di kantor Bupati Busel. Foto: Dok. Gerakan Masyarakat dan Pemuda Penyambung Lidah Rakyat (Gempur) Buton Selatan

" Proses seleksi calon Sekda Buton Selatan mulai dari administrasi hingga syarat kelayakan pangkat dianggap cacat hukum "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pelantikan Sekda Buton Selatan (Busel), La Ode Budiman, pada Senin (21/2/2022) lalu, terus menuai protes.

Bagaimana tidak, proses seleksi mulai dari administrasi hingga syarat kelayakan pangkat dianggap cacat hukum.

Salah satu tokoh masyarakat Busel di Jakarta, Ir.  La Ode Budi, telah mendatangi beberapa pihak di Jakarta guna mengkonfirmasi polemik tersebut.

Al hasil, tak ada jawaban pasti yang diberikan. Salah satunya dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ia datangi pada 11 Januari 2022. Lembaga yang berwenang penuh terhadap ASN ini malah mengembalikan polemik itu ke tingkat panitia seleksi (Pansel) di daerah.

“Yang mengetahui hal tersebut adalah Pansel,” potongan jawaban WA yang diterima Ir. La Ode Budi dari KASN ketika memberikan rilisnya kepada Telisik.id, Senin (28/2/2022).

Menanggapi hal itu, lanjutnya, mantan bakal calon (Balon) Bupati Busel ini berkesimpulan bila jawaban Ketua Pansel yang menyatakan bahwa seluruh proses seleksi sudah diperiksa dan dibenarkan KASN, itu tidak benar.

Untuk menelusuri lebih dalam, La Ode Budi yang kemudian melayangkan surat dugaan pelanggaran sistem merit dalam selter terkait seleksi Sekda tersebut. Surat itu teregister di KASN dengan nomor: 04/JPTP/2022 tertanggal 11 Januari 2022.

Kata dia, kepatuhan Pansel atas sistem merit dalam pelaksanaan selter Sekda Buton Selatan juga mendapat tanggapan dari Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri melalui surat  nomor : 800/1210/OTDA, tanggal 10 Februari 2022. Surat itu telah diterima perwakilan Pemerintah Provinsi Sultra pada tanggal 14 Februari 2022.

Inti surat tersebut, lanjutnya, meminta gubernur selaku wakil pemerintah pusat, bersama Bupati Buton Selatan, untuk mengadakan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran sistem merit pada selter Sekda Kabupaten Buton Selatan, dengan berkoordinasi dengan KASN.

“Kemungkinan hingga hari Jumat (25/2/2022) kemarin, surat Dirjen Otda tersebut belum disampaikan ke gubernur. Buktinya saat gubernur ke Baubau Jumat (25/2/2022), tidak ada Bupati Busel ikut menjemput atau bertemu gubernur. Padahal surat bertanggal 10 Februari itu sifatnya segera,” duga La Ode Budi.

Sebelumnya, beberapa ASN Busel yang memberikan amanahnya kepada Koalisi Masyarakat Buton Selatan (Kambuse), sempat memprotes surat rekomendasi KASN Nomor : B 2919/K/8/2021, tanggal 30 Agustus 2021 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Pasalnya, terdapat banyak kejanggalan dalam proses seleksi tersebut.

Faktanya, beberapa calon Sekda yang diloloskan pada syarat administrasi diketahui belum memenuhi syarat. Mereka adalah LM Martosiswoyo, La Ode Budiman dan La Ode Karman.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ketua Pansel, Nur Endang Abbas (Sekda Provinsi Sultra) terhadap peserta Seleksi Terbuka atas nama La Ode Mustamir Martosiswoyo, SE, M.Si, diikut sertakan dalam assessment semata untuk pemetaan kompetensi atas permintaan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Sulawesi Tenggara," jelas koordinator Kambusel, Gafaruddin bin Hamid beberapa waktu lalu.

Tapi faktanya, yang bersangkutan dinyatakan lulus adminstrasi dan telah mengikuti assessment, pembuatan karya tulis dan wawancara.

Berdasarkan informasi dari salah satu pejabat di BKD Provinsi sekaligus panitia dan salah satu peserta assessment bahwa Mustamir Martosiswoyo bukan sebagai peserta semata untuk pemetaan kompetensi dan bukan atas permintaan PPK Sulawesi Tenggara.

"Berdasarkan penelusuran kami, yang bersangkutan baru 10 bulan menduduki JPT (jabatan eselon 2) dari 2 tahun yang dipersyaratkan oleh peraturan. Jadi Pansel hanya mencari dalih pembenaran seakan Sdr Mustamir Martosiswoyo bukan peserta seleksi Sekda Buton Selatan melainkan untuk pemetaan yang diminta gubernur," terangnya.

Baca Juga: Ridwan Zakariah Sebut Anggaran Jalan Provinsi di Butur Sebesar Rp 50 Miliar

Menurutnya, alasan ini hanya ingin melibatkan gubernur untuk masuk dalam persoalan seleksi Sekda di Busel. Pada akhirnya, masyarakat menilai gubernur turut serta menghancurkan daerah Kabupaten Buton Selatan karena membangun konspirasi KKN.

"Kami berharap gubernur panggil ibu Sekda Provinsi Sultra selaku Ketua Pansel untuk klarifikasi kebenaran bahwa peserta Seleksi Terbuka atas nama La Ode Mustamir Martosiswoyo, SE, M.Si diikutsertakan assessment semata untuk pemetaan kompetensi atas permintaan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Sulawesi Tenggara," tegasnya.

"Apabila tidak benar, kami yakin gubernur akan menyampaikan pembatalan hasil assessment karena proses assessment Sekda Busel sudah cacat prosedur mulai dari awal turunnya Rekomendasi KASN Nomor : B.2919/KASN/8/2021 tanggal 30 Agustus 2021 untuk pelaksanaan seleksi Sekretaris Daerah Buton Selatan, dari aspek kepatutan sangat tidak wajar dari waktu turunnya Rekomendasi tanggal 30 Agustus s/d tanggal 14 Desember 2021," tambahnya.

Baca Juga: Pemprov Sultra Ikut Dukung NTT-NTB Jadi Tuan Rumah PON 2028

Selain itu, calon Sekda lainnya yakni, La Ode Budiman dan La Ode Karman juga dinilai cacat prosedur. Bagaimana tidak, keduanya diketahui belum menyelesaikan Diklatpim II. Keduanya juga diketahui belum memenuhi syarat masa waktu menduduki jabatan.

"Sehingga kami menganggap bahwa Sdr Ld Budiman, Ld Karman dan Mustamir Martosiswoyo, terkesan sangat nepotisme," bebernya.

Saat dikonfirmasi, ketua Pansel Sekda Busel, yang tidak lain adalah sekda Pemprov Sultra, Nur Endang Abbas, belum membalas pesan WhatsApp Telisik.id. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga