Dokumen KUA-PPAS Diserahkan, DPRD Muna Tersandera Bahas RAPBD 4 Hari
Reporter Muna
Kamis, 25 November 2021 / 5:50 pm
MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akhirnya menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 ke DPRD.
"Dokumen KUA-PPAS sudah kami terima sejak 23 November," kata Edi Ridwan, Sekwan Muna, Kamis (25/11/2021).
Edi mengaku, penyerahan KUA-PPAS itu sangat molor dari waktu yang telah ditentukan. Pasalnya, dokumen itu masih akan dibahas antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bersama badan anggaran (Banggar).
Sementara, masih ada lagi dokumen RAPBD yang harus dibahas. Sedangkan, waktu yang tersisa tinggal empat hari lagi.
"Anggota DPRD saat ini masih berada di luar daerah, kemungkinan besok (Jumat) baru balik. Nah, setelah mereka pulang, KUA-PPAS baru dibahas ," terangnya.
Baca Juga: Gencar Promosi Wisata, Dispar Buteng Luncurkan Aplikasi Travelbuteng
Dari situ, para anggota DPRD harus tersandera untuk membahas RAPBD selama empat hari, karena APBD sudah harus ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada 30 November. Lewat dari itu, nasibnya seperti Perubahan APBD 2022 yang ditolak.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna, Muhammad Natsir Ido menerangkan, dokumen KUA-PPAS masih akan dibahas di Banggar.
"Kita jadwalkan besok (Jumat) pembahasannya," kata Natsir.
Baca Juga: CASN Muna Jalani Tes SKB di Kendari
Ketua DPD II Golkar Muna itu belum bisa memastikan pembahasan RAPBD akan tuntas dalam empat hari. Karena, Banggar lebih dulu akan menyelesaikan KUA-PPAS.
"Tergantung di Banggar," timpalnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha