DPR Apresiasi Bareskrim Profesional Tangani Kasus Gedung Kejagung
Reporter Jakarta
Jumat, 23 Oktober 2020 / 8:38 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mengapresiasi kerja dari Polri khususnya Kabareskrim dalam menyelesaikan kasus ini.
"Saya mengapresiasi langkah Bareskrim begitu tanggap sehingga cepat memberikan kepastian terhadap kasus terbakarnya gedung Kejagung yaitu dengan menetapkannya para tersangka," kata Wihadi saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Politikus Gerindra itu menilai, hal ini sudah menjawab keragu-raguan terhadap proses penyidikan kebakaran di gedung Kejagung oleh Bareskrim dengan sikap Polisi yang profesional dalam menangani kasus kebakaran tersebut.
Baca juga: Jokowi Dorong Wujudkan Hilirisasi Industri Batu Bara
"Jadi saya kira, ini menjawab apa pernah disampaikan Jampidum bahwa Polri tetap memproses penyidikan dan sudah menetapkan tersangka," tegas anggota MKD DPR ini.
Sebelumnya, Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran di Kejaksaan Agung. Keputusan ini didapat dari hasil gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung.
"Dengan ini, kami menetapkan delapan orang tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri. (C)
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Kardin