DPRD Kendari Geram Wisma Melati dan Karaoke Miyabi Diduga Lakukan Praktik Prostitusi

Erni Yanti

Reporter

Senin, 09 Desember 2024  /  9:04 pm

Komisi II DPRD Kota Kendari saat melakukan rapat dengar pendapat dengan warga yang mengadukan Wisma Melati dan Karaoke Miyabi, Senin (9/12/2024). Foto: Erni Yanti/ Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Dugaan praktik prostitusi di Wisma Melati dan Karaoke Miyabi di Jalan Kedondong, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kini menjadi sorotan serius.

Masyarakat setempat bersama anggota DPRD Kota Kendari mengungkapkan keprihatinan mereka terkait aktivitas yang meresahkan di dua tempat usaha tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di Wisma Melati dan Karaoke Miyabi.

“Kami menerima aduan dari masyarakat yang menilai ada nilai-nilai yang tercoreng dan dugaan prostitusi yang berlangsung di kedua tempat ini. Aktivitas yang terjadi cukup meresahkan,” ungkap Jabar, Senin (9/12/2024).

Baca Juga: Kanit 1 Wasidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara AKBP La Sulle Naik Pangkat

Selain dugaan prostitusi, masyarakat juga melaporkan perilaku para pengunjung yang dianggap mengganggu ketertiban dan memberi contoh buruk kepada anak-anak.

“Banyak dari ladies company yang keluar di pemukiman menggunakan pakaian tidak senonoh, memberikan contoh yang buruk bagi anak-anak di sekitar,” tambah Jabar.

Jabar juga menyoroti minimnya pengawasan terhadap kedua tempat usaha tersebut. Menurutnya, tidak ada pengawasan yang memadai terhadap operasional Wisma Melati dan Karaoke Miyabi yang diduga melanggar ketentuan perizinan.

“Kami sudah memberikan rekomendasi agar pihak terkait, seperti Dinas Pariwisata, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan Satpol PP, lebih serius mengawasi dua tempat usaha ini,” tegasnya.

Komisi II juga berencana untuk melakukan kunjungan lapangan guna memastikan kebenaran laporan yang diterimanya dari masyarakat.

Terkait perizinan, Jabar mengungkapkan ketidaksesuaian antara jenis usaha yang dijalankan dan izin yang dimiliki. Karaoke Miyabi, yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun, baru mengajukan izin pada Juni 2024, menimbulkan kecurigaan terkait proses perizinan yang tidak transparan.

“Ini sangat mengkhawatirkan dan kami meminta agar pengawasan dan verifikasi perizinan lebih diperketat,” ujar Jabar.

Tak hanya itu, warga sekitar juga mengeluhkan gangguan yang ditimbulkan oleh kebisingan dan perilaku buruk yang terjadi pada malam hari.

Seorang warga setempat, Timarni, mengungkapkan bahwa mereka sering terganggu oleh suara bising dan perilaku pengunjung yang mabuk dan terlibat perkelahian di jalanan.

“Mereka sering berkelahi di jalan depan rumah kami, bahkan ada yang datang mencari suaminya. Kami yang sedang tidur pun jadi terganggu,” keluh Timarni.

Suasana semakin gaduh dengan keberadaan pekerja yang menyewa kos-kosan di sekitar Wisma Melati. Timarni menambahkan, kebisingan yang terjadi saat malam hari membuat warga merasa tidak nyaman.

“Para pekerja sering berteriak-teriak saat pulang malam. Jam operasional Wisma Melati dan Karaoke Miyabi yang buka dari jam 9 malam sampai jam 3 pagi juga menjadi masalah,” tuturnya.

Timarni berharap masalah ini segera diselesaikan dengan serius untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga sekitar.

Baca Juga: Perayaan Hari Disabilitas Internasional di Kendari: Tingkatkan Inklusi dan Potensi Penyandang Disabilitas

Terkait proses perizinan, Anggota Bidang Pendaftaran Perizinan PTSP Kota Kendari, Wismoyo, menjelaskan bahwa perizinan usaha di Kota Kendari kini dilakukan secara online dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat hanya dengan menggunakan KTP dan nomor WhatsApp.

Namun, Wismoyo mengakui bahwa untuk usaha dengan risiko rendah seperti Wisma Melati dan Karaoke Miyabi, pihak PTSP tidak melakukan verifikasi yang mendalam.

“Seharusnya usaha seperti Wisma Melati dan Karaoke Miyabi yang memiliki risiko tinggi harusnya ada verifikasi lebih lanjut,” ujar Wismoyo.

Wismoyo menambahkan bahwa meskipun izin usaha diterbitkan secara online, PTSP Kota Kendari berfungsi sebagai fasilitator bagi warga yang kesulitan mengakses teknologi. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS