Akun SSCASN BKN jadi Syarat PPPK Tahap II 2025 BGN, Berikut Akses Daftar hingga Jadwal Uji Kompetensi
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 08 Desember 2025
0 dilihat
Akun SSCASN BKN menjadi syarat utama pendaftaran PPPK 2025 Badan Gizi Nasional dengan jadwal uji kompetensi resmi. Foto: Repro Sulseprov.
" Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Badan Gizi Nasional tahun 2025 resmi dibuka "

JAKARTA, TELISIK.ID - Akun SSCASN BKN menjadi syarat mutlak bagi pelamar PPPK 2025 tahap II Badan Gizi Nasional yang pendaftarannya resmi dibuka awal Desember dengan jadwal uji kompetensi telah ditentukan.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Badan Gizi Nasional tahun 2025 resmi dibuka pada 5 hingga 10 Desember 2025 untuk formasi umum dan formasi khusus.
Seluruh tahapan pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara di alamat sscasn.bkn.go.id.
Dalam pengadaan tahun ini, Badan Gizi Nasional membuka tiga jabatan yang dapat dilamar peserta seleksi, yakni Penata Layanan Operasional untuk formasi khusus, Penata Layanan Operasional untuk formasi umum, serta Pengelola Layanan Operasional.
Setiap pelamar diwajibkan memiliki akun SSCASN yang aktif sebagai pintu awal mengikuti proses seleksi administrasi hingga tahapan seleksi kompetensi.
Melansir situs resmi BGN, Senin (8/12/2025), setelah masa pendaftaran ditutup, pelaksanaan seleksi kompetensi bagi peserta formasi khusus dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 29 Desember 2025. Sementara itu, seleksi kompetensi untuk peserta formasi umum dijadwalkan pada 18 hingga 29 Desember 2025.
Pengumuman hasil kelulusan seleksi kompetensi direncanakan akan disampaikan pada 4 hingga 5 Januari 2026 melalui akun SSCASN masing-masing peserta.
Proses pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional 2025 dilakukan secara daring sehingga pelamar diminta memastikan seluruh data yang diinput serta dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan. Kesalahan pengisian data atau ketidaksesuaian dokumen dapat berdampak pada tidak lolosnya peserta pada tahapan seleksi administrasi.
Berikut tahapan cara daftar PPPK Badan Gizi Nasional 2025 melalui SSCASN BKN:
Baca Juga: Rekrutmen PPPK BGN Tahap II 2025 Dimulai, Berikut Formasi dan Syarat hingga Tahapannya
1. Pelamar mengakses laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Pelamar masuk menggunakan akun SSCASN yang telah dibuat sebelumnya.
3. Pelamar melengkapi data diri sesuai dokumen kependudukan.
4. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk hasil pindai berwarna.
5. Pelamar mengisi biodata secara cermat sesuai petunjuk sistem.
6. Pelamar memilih satu lokasi ujian seleksi PPPK Badan Gizi Nasional 2025.
7. Pelamar memastikan seluruh data telah benar sebelum mengirim pendaftaran.
8. Pelamar mencetak kartu ujian sebagai bukti resmi kepesertaan seleksi.
Setelah seluruh tahapan pendaftaran selesai, peserta diwajibkan mencetak kartu ujian melalui akun SSCASN. Kartu tersebut menjadi syarat utama untuk mengikuti tahapan seleksi kompetensi sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi nasional.
Selain mengikuti alur pendaftaran, pelamar juga wajib mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan yang menjadi dasar dalam proses seleksi administrasi. Setiap dokumen yang diunggah harus jelas, dapat terbaca, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat satu dokumen yang tidak diunggah atau dinyatakan tidak sesuai, maka peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
Berikut daftar dokumen yang wajib diunggah dalam pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional 2025:
1. KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP dari Disdukcapil yang masih berlaku.
2. Surat lamaran kepada Kepala Badan Gizi Nasional bermeterai Rp10.000.
3. Surat pernyataan lima poin bermeterai Rp10.000.
4. Surat pernyataan mengikuti seleksi PPPK BGN 2025 bermeterai Rp10.000.
5. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak bermeterai Rp10.000.
6. Surat pernyataan kesediaan penempatan bermeterai Rp10.000.
7. Pas foto terbaru ukuran 4x6 berlatar merah.
8. Scan ijazah dan transkrip nilai asli.
9. Sertifikat atau tangkapan layar akreditasi perguruan tinggi dari BAN-PT.
10. Tangkapan layar data kelulusan dari PDDIKTI atau surat keterangan perguruan tinggi.
11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku.
12. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah.
13. Surat keterangan bebas narkoba dari fasilitas kesehatan pemerintah.
14. Sertifikat Manajerial bagi pelamar formasi khusus atau surat pengalaman kerja sesuai ketentuan.
Selain dokumen, pelamar juga wajib memenuhi kriteria umum PPPK Badan Gizi Nasional 2025 yang telah ditetapkan. Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun berdasarkan tanggal lahir pada ijazah.
Pelamar juga tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
Pelamar tidak diperkenankan berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, maupun siswa sekolah ikatan dinas. Selain itu, pelamar tidak boleh terlibat dalam partai politik, organisasi terlarang, serta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi manapun, baik pemerintah maupun swasta.
Baca Juga: Heboh Insentif SPPG Rp 6 Juta Sehari, Begini Penjelasan Bos BGN
Dari sisi kualifikasi pendidikan, pelamar PPPK Badan Gizi Nasional 2025 wajib memiliki ijazah minimal D3, D4, atau S1 sesuai jabatan yang dilamar. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah harus dilengkapi dengan surat penyetaraan dari kementerian terkait. Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi dan satu jenis jabatan.
Untuk formasi umum, pelamar wajib memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar atau masih aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan dari Kepala BGN.
Sementara untuk formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia atau memiliki pengalaman kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial atau surat keterangan aktif bekerja dari pejabat berwenang.
Seluruh rangkaian seleksi PPPK Badan Gizi Nasional 2025 dilaksanakan secara terbuka melalui sistem SSCASN BKN dengan jadwal yang telah ditetapkan sejak awal pengumuman pendaftaran. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS