DPRD Kolaka Agendakan RDP Soal Dugaan Penyelewengan Dana PSR

Muh. Sabil

Reporter Kolaka

Selasa, 06 April 2021  /  4:17 am

Lahan lokasi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Desa Tinggo. Foto: Muh. Sabil/Telisik

KOLAKA, TELISIK.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) soal dugaan adanya penyelewengan dana bantuan kelompok tani program peremajaan sawit rakyat (PSR) tahun 2019/2020 di Desa Tinggo, Kecamatan Tanggetada.

Dugaan penyelewengan dana bantuan kelompok tani program PSR tersebut, disampaikan sejumlah LSM dan Irma yang tergabung dalam tim telusur lembaga sosial Koalisi Kolaka Kontrol.

Dimana, awalnya, Koalisi Kolaka Kontrol merencanakan mengelar aksi damai menuntut agar Komisi I DPRD kabupaten Kolaka mengadakan RDP, serta menghadirkan pihak-pihak terkait dalam rapat.

Namun, Ketua Komisi I DPRD Kolaka Andi Kaharuddin atau biasa akrab disapa Puang meminta agar aksi tidak perlu dilakukan.

Sebagai gantinya, ia akan menerima surat tuntutan Koalisi Kolaka Kontrol untuk mengadakan rapat. Ia pun berjanji akan segera menjadwalkan RDP.

Salah satu tim koordinator Koalisi Kolaka Kontrol, Yusril mengaku, menemukan adanya dugaan penyelewengan dana bantuan program PSR tahun 2019/2020 di Desa Tinggo, serta beberapa bentuk pelanggaran lainnya.

Baca Juga: Komisi II dan Disperindagkop Kolaborasi Pastikan Bahan Pokok Aman Selama Ramadan

Dimana, program PSR itu diperuntukkan pada lahan seluas 250 hektar, dan setiap warga akan menerima alokasi bantuan dana sebesar Rp 25 juta.

Akan tetapi, pada kenyataannya ditemukankan warga Desa Tinggo hanya menerima dana bantuan PSR sejumlah Rp 3 juta - Rp 7 juta.

Hal tersebut juga diungkapkan Ketua DPP LSM Wahana Rakyat Indonesia (WRI) Amir Kaharuddin. Menurutnya, dari dana bantuan program peremajaan sawit Desa Tinggo yang luasnya 250 hektar, harusnya setiap warga menerima bantuan Rp 25 juta.

"Jadi mereka itu di sana hanya terima dana bantuan PSR itu Rp 3 juta - Rp 7 juta saja per orang, jauh sekali dipotong dananya. Padahal anggaran itu di RAB Rp 25 juta," terang Amir Kaharuddin. (A)

Reporter: Muh. Sabil

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS