Pembangunan Gerai Indomaret Disorot, Ini Respon PUPR Muna Barat
Reporter Muna Barat
Sabtu, 07 Desember 2024 / 2:42 pm
MUNA BARAT, TELISIK.ID – Gerai Indomaret di Muna Barat kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah anggota DPRD Muna Barat mendesak pemerintah daerah untuk meninjau ulang izin pembangunan ritel tersebut, Sabtu (7/12/2024).
Sejumlah warga menilai pembangunan gerai Indomaret tersebut terkesan dipaksakan tanpa kelengkapan administrasi yang sesuai prosedur.
Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar, selain dapat mematikan usaha kecil.
Masyarakat juga menilai bahwa proses perizinan tidak transparan dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat setempat.
"Kami tidak membahas dampak pembangunan ini, namun seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu. Meskipun kami merasakan manfaat Indomaret, proses izin pembangunan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkap salah satu warga setempat.
Baca Juga: Anggota DPRD Muna Barat Desak Perizinan Indomaret Ditinjau Kembali
Masyarakat juga mengungkapkan bahwa pihak Indomaret dan pengembang proyek belum memberikan klarifikasi resmi mengenai keluhan ini, meskipun anggota DPRD Muna Barat, La Ode Harlan Sadia, telah mendesak pemerintah daerah untuk meninjau kembali izin pembangunan yang telah diberikan.
"Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa semua prosedur administrasi dilaksanakan dengan baik sebelum melanjutkan pembangunan," ujar Harlan.
Sementara itu, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muna Barat menjelaskan, salah satu gerai Indomaret masih menggunakan surat keterangan izin pembangunan, sambil menunggu penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIM PBG).
"Penerbitan SIM PBG masih menunggu persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muna Barat," ujar Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, Amiruddin.
Kepala Dinas PUPR Muna Barat, Unding menjelaskan, pihak Indomaret telah mengajukan permohonan izin sejak 2023.
Setelah itu, pihaknya, khususnya bagian tata ruang, langsung memproses permohonan tersebut dengan turun ke lapangan untuk memverifikasi data dan mencocokkannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Muna Barat.
"Jika lokasi tersebut berada di kawasan yang tidak sesuai, seperti kawasan perlindungan, kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi titik lokasi. Namun, lokasi yang diajukan Indomaret sudah memenuhi syarat," terang Unding.
Ia menambahkan, seharusnya proses perhitungan pembayaran retribusi sudah dapat dilakukan untuk menghubungkan data ke aplikasi SIMBG.
Baca Juga: Inisiasi Indomaret dan Pemda Muna Barat Sejahterakan Pelaku UMKM
Namun, hal ini terkendala oleh belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga aktivasi ke aplikasi SIMBG sempat tertunda.
Meskipun demikian, Unding mengungkapkan bahwa aplikasi SIMBG kini sudah dapat diakses sejak akhir bulan lalu.
"Memang ada beberapa kekeliruan dalam proses administrasi dan pembangunan yang dilakukan oleh pihak Indomaret. Namun, kami memberikan kebijakan untuk mereka melengkapi administrasi setelah aplikasi SIMBG bisa diakses," kata Unding. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS