Anggota DPRD Muna Barat Desak Perizinan Indomaret Ditinjau Kembali
Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 03 Desember 2024
0 dilihat
Anggota DPRD Muna Barat, La Ode Harlan Sadia. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Anggota DPRD Muna Barat, La Ode Harlan Sadia, menyoroti dan mendesak agar izin mendirikan Indomaret di wilayah tersebut ditinjau kembali karena belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi "
MUNA BARAT, TELISIK.ID – Anggota DPRD Muna Barat, La Ode Harlan Sadia, menyoroti dan mendesak agar izin mendirikan Indomaret di wilayah tersebut ditinjau kembali karena belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi.
Pantauan telisik.id, gerai-gerai Indomaret di Muna Barat sudah mulai beroperasi di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Lawa, Tiworo Tengah, Barangka, dan Tiworo Selatan.
Dua gerai yang berada di Kecamatan Lawa dan Tiworo Tengah sudah beroperasi sejak lama, sementara dua titik lainnya di Kecamatan Barangka dan Tiworo Selatan diketahui belum mengantongi izin pembangunan yang sah.
Baca Juga: Utusan Khusus Presiden Gus Miftah Olok-olok Penjual Es Teh, Dirujak Netizen dan Trending di X
La Ode Harlan Sadia dari Fraksi PDIP, mengungkapkan keprihatinannya dan meminta agar perizinan pembangunan gedung Indomaret yang beroperasi di dua kecamatan tersebut ditinjau kembali.
Menurutnya, dua gerai di Barangka dan Tiworo Selatan hanya menggunakan surat keterangan tanpa penjelasan yang jelas mengenai isi dari surat tersebut.
“Seharusnya izin pembangunan gedung dikeluarkan dalam bentuk PBG sesuai dengan ketentuan rencana kota (KRK), setelah itu baru dilakukan pembangunan gedung dan operasional gerai. Ini terbalik, pembangunan sudah dilakukan tanpa adanya izin yang sah,” ujar La Ode Harlan, Selasa (3/12/2024).
Perizinan pembangunan gedung atau yang sebelumnya dikenal dengan izin mendirikan bangunan (IMB), kata La Ode Harlan, harus mengacu pada KRK yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten/kota.
KRK mengatur hal-hal terkait tata ruang, seperti ukuran batas bangunan, ukuran jarak antara gerai dengan batas jalan, serta ketentuan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
La Ode Harlan juga meminta beberapa hal yang perlu ditinjau, terutama terkait dengan lokasi pembangunan. Salah satu gerai terletak di jalan kabupaten atau lorong, bukan di jalan nasional atau provinsi.
“Hal ini bisa berdampak pada pelaku UMKM di sekitar karena gerai Indomaret yang sudah beroperasi bisa menjadi destinasi perbelanjaan yang mengalihkan minat konsumen dari usaha kecil lokal,” tegasnya.
Baca Juga: Jadwal KM Sabuk Nusantara 82 Periode 10-19 Desember 2024
La Ode Harlan juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kehadiran gerai-gerai besar seperti Indomaret yang tidak memperhatikan aspek lokasi dan tata ruang bisa berpotensi merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Muna Barat, yang memiliki keterbatasan dalam bersaing dengan ritel modern.
“Ini berpotensi mematikan usaha kecil di Muna Barat. Keberadaan gerai-gerai besar ini di lorong-lorong yang tidak sesuai dengan tata ruang yang ada berisiko merugikan UMKM dan merusak ekonomi lokal,” tandas La Ode Harlan.
Ia pun berharap agar pemerintah daerah kembali meninjau penertiban izin bagi investor yang masuk, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap pendapatan daerah, pemberdayaan masyarakat lokal, dan promosi produk-produk lokal. (C)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS