Diduga Penipuan Take Over Mobil, Tenaga Kesehatan di Muna Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 02 Februari 2026
0 dilihat
Kondisi mobil saat ini dan laporan pengaduan dugaan penipuan. Foto: Ist.
" Seorang tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Muna berinisial E.K, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan "

MUNA, TELISIK.ID - Seorang tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Muna berinisial E.K, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait proses take over kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Xpander ke Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan tertanggal Senin, 19 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut bermula saat EK menjalin kesepakatan take over kendaraan dengan seorang laki-laki bernama Sri Ramayana, yang merupakan pihak pertama dalam perjanjian kredit kendaraan di Maybank Finance.
Dalam kronologinya, pelapor mengakui bahwa proses take over kendaraan tersebut tidak dilakukan melalui kantor pembiayaan, leasing, maupun dealer resmi, sebagaimana prosedur yang seharusnya.
Kesepakatan justru dilakukan secara langsung kepada Sri Ramayana, dengan dasar kepercayaan pribadi. Dalam kesepakatan tersebut, pelapor telah menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp 37.000.000.
Baca Juga: Korban Penipuan Travel Haji dan Umroh Smarthajj Kendari Protes Penangguhan Penahanan Tersangka, Polisi: Pertimbangan Kemanusiaan
Selain itu, pelapor juga rutin membayarkan angsuran bulanan sebesar Rp 5.557.000 dengan cara mentransfer langsung ke rekening Maybank atas nama Sri Ramayana, dengan asumsi pembayaran tersebut akan diteruskan ke pihak leasing Maybank Finance.
Namun belakangan, pelapor mengetahui bahwa selama lima bulan berturut-turut, angsuran kendaraan tersebut tidak pernah dibayarkan ke pihak Maybank Finance oleh Sri Ramayana. Akibatnya, kendaraan yang digunakan pelapor mengalami tunggakan kredit.
Tak hanya itu, pelapor juga mengaku harus menanggung denda keterlambatan pembayaran angsuran, masing-masing sebesar Rp 889.000, Rp 350.000 dan Rp 165.000, sehingga total denda yang dibayarkan mencapai Rp 1.404.000.
“Kerugian yang saya alami cukup besar, baik dari sisi keuangan maupun beban psikologis,” ungkapnya kepada telisik.id, Minggu (1/2/2026).
Pelapor menyebut telah berulang kali berupaya menghubungi Sri Ramayana melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga saat ini, tidak ada respons dari yang bersangkutan, meskipun nomor telepon terlapor masih dalam kondisi aktif.
Baca Juga: Jaringan Penipuan Online Terselubung di Kamboja, 64 Warga Korea Selatan Dideportasi
Menurut pelapor, Sri Ramayana sempat berjanji akan melunasi seluruh kewajibannya kepada pihak leasing serta mengganti kerugian yang dialami pelapor. Namun hingga laporan tersebut dibuat, tidak ada realisasi maupun itikad baik dari terlapor.
Atas kejadian tersebut, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muna. Laporan diterima dan ditandatangani oleh petugas SPKT sebagai dasar penanganan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, telisik.id masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS