DPRD Muna Barat Segera Gelar RDP Terkait Perizinan Indomaret
Reporter Muna Barat
Senin, 09 Desember 2024 / 11:26 am
MUNA BARAT, TELISIK.ID – Ketua DPRD Muna Barat, La Ode Rafiudin, berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas soal perizinan pembangunan gedung (PBG) yang belum diterbitkan untuk Indomaret.
Isu ini telah menjadi pembicaraan publik, sehingga Rafiudin merasa perlu melakukan klarifikasi terkait perizinan pembangunan gerai Indomaret di wilayah tersebut.
“DPRD akan segera menggelar RDP dengan instansi terkait dan pihak Indomaret untuk menyelesaikan polemik mengenai perizinan pembangunan gerai Indomaret,” kata Rafiudin, Senin (9/12/2024).
Ia juga mengapresiasi langkah anggota DPRD Muna Barat, La Ode Harlan Sadia, yang menyuarakan agar izin pembangunan gerai Indomaret di Barangka dan Tiworo Selatan ditinjau ulang.
Hal ini mengingat adanya pernyataan Kepala Dinas PUPR bahwa perizinan pembangunan Indomaret tersebut belum lengkap secara administrasi.
“Pasti, kami akan segera melakukan RDP agar perizinan pembangunan gerai Indomaret di Barangka dan Tiworo Selatan dapat diselesaikan segera,” tambahnya.
Sebelumnya, La Ode Harlan Sadia menyampaikan keprihatinannya terkait dua gerai Indomaret yang sudah beroperasi di Kecamatan Barangka dan Tiworo Selatan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga: Anggota DPRD Muna Barat Geram Indomaret Beroperasi Sebelum Izin Dikeluarkan
Ia menilai, seharusnya PBG dikeluarkan sebelum pembangunan dimulai.
“Seharusnya izin diberikan dalam bentuk PBG sesuai dengan ketentuan Rencana Kota (KRK), baru kemudian dilakukan pembangunan dan operasional. Ini justru terbalik,” ujarnya.
Harlan menjelaskan bahwa perizinan pembangunan gedung, yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus sesuai dengan KRK yang diterbitkan oleh Dinas PUPR.
KRK mengatur berbagai aspek tata ruang, seperti pengaturan batas bangunan, ukuran sisi kiri-kanan gerai, AMDAL, serta surat keterangan lokasi dan titik gerai di wilayah transit.
Selain itu, ada beberapa hal yang perlu ditinjau lebih lanjut, seperti lokasi pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satu gerai Indomaret terletak di jalan kabupaten atau lorong, bukan di jalan nasional.
Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada pelaku UMKM di sekitar lokasi yang menjadi lebih terpusat ke gerai tersebut.
Harlan berharap, pemerintah daerah kembali mempertimbangkan kebijakan izin bagi investor, sambil melihat potensi dampak ekonomi dan penerimaan daerah.
Kepala Dinas PUPR Muna Barat, Unding menjelaskan, pihak Indomaret telah mengajukan permohonan izin sejak tahun 2023.
Setelah itu, Dinas PUPR, khususnya bagian Tata Ruang, langsung memproses dengan melakukan pengecekan lapangan dan meng-overlay data dengan RTRW Mubar.
Baca Juga: Pembangunan Gerai Indomaret Disorot, Ini Respon PUPR Muna Barat
“Jika lokasi pembangunan berada di kawasan yang dilindungi atau tidak memenuhi syarat, kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi. Namun, lokasi yang diajukan oleh Indomaret memenuhi kriteria yang ditetapkan,” jelas Unding.
Unding juga menyebutkan, seharusnya Dinas PUPR sudah bisa membuat perhitungan retribusi yang terhubung dengan aplikasi SIMBG, namun hal tersebut terhambat karena Perda tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang belum disahkan.
Hingga saat ini, pihak Indomaret belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Media juga mencoba mengonfirmasi masalah tersebut dengan kepala toko Indomaret di Kecamatan Barangka, namun belum mendapat keterangan lebih lanjut.
“Masih kami konfirmasikan ke atasan dulu. Ini sudah kami teruskan,” ujar kepala toko yang enggan menyebutkan namanya. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS