354 PPPK Muna Dikukuhkan, Bupati Bachrun Labuta Pastikan Tak Ada Bayaran

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 04 Juli 2025
0 dilihat
354 PPPK Muna Dikukuhkan, Bupati Bachrun Labuta Pastikan Tak Ada Bayaran
Bupati Muna, Bachrun Labuta saat menyerahkan SK PPPK, Jumat (4/7/2025). Foto: Sunaryo/Telisik

" Sejumlah 354 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dikukuhkan oleh Bupati Muna, Bachrun Labuta "

MUNA, TELISIK.ID – Sejumlah 354 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dikukuhkan oleh Bupati Muna, Bachrun Labuta, Jumat (4/7/2025).

Ratusan PPPK ini merupakan hasil seleksi tahun 2024 dari formasi guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Mereka dinyatakan telah resmi bergabung di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muna.

Bachrun mengucapkan selamat pada PPPK yang baru dikukuhkan, sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang dituntut untuk selalu loyal terhadap atasan dan sebagai pelayan publik.

Baca Juga: Komisi XII DPR RI Jadwalkan Rapat dengan DPRD Kolaka Utara di Jakarta, Ini Agenda yang Dibahas

"ASN maupun PPPK merupakan tempat pengabdian. Jangan berpikir bisa kaya," tegas Bachrun di Raha, Ibu Kota Kabupaten Muna.

Ia menegaskan, dalam seleksi PPPK sama sekali tidak ada istilah bayar-membayar. PPPK yang lulus kali ini adalah honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan honor yang terbatas.

"Sejak seleksi saya sudah sampaikan ke Pak Sekda dan kepala BKPSDM, jangan ada istilah bayar-membayar," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Eddy Uga, membenarkan bahwa PPPK yang dilantik kali ini merupakan hasil seleksi tahun 2024 dari beberapa OPD.

Ia juga menegaskan, seleksi berjalan secara transparan dan bertanggung jawab. Eddy yakin bahwa PPPK yang lulus telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi.

Baca Juga: Puluhan Rumah Tak Layak Huni di Kolaka Utara Dapat Bantuan Renovasi Rp 20 Juta Per Unit

Sebagai Pembina ASN, Eddy berpesan pada PPPK untuk menaati norma-norma standard, menjaga tindakan, lisan, dan perbuatan.

“Sebab, bila itu dilanggar, ada sanksi yang akan diterima. ASN dan PPPK harus hati-hati dalam bertindak dan berbicara. Jangan selalu curhat di media sosial (medsos)," pesan Eddy.

Setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, PPPK diminta bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing dalam pelayanan publik, sehingga tujuan pembangunan daerah dapat tercapai. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga