DJPb dan BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Pajak Rokok untuk Kelangsungan Program JKN

Ana Pratiwi, telisik indonesia
Jumat, 04 Juli 2025
0 dilihat
DJPb dan BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Pajak Rokok untuk Kelangsungan Program JKN
Rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Kantor DJPb Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

" Pentingnya sinergi dan pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok guna mendukung kelangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) "

KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan bersama BPJS Kesehatan, menegaskan pentingnya sinergi dan pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok guna mendukung kelangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar di Kantor DJPb Sulawesi Tenggara, Rabu (3/7/2025), yang dihadiri sejumlah pemangku kepentingan lintas lembaga.

Asisten Deputi PBPU Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Wiwid Wijayadi mengatakan, kontribusi dana pajak rokok tidak boleh dipandang semata sebagai kewajiban administratif. Lebih dari itu, dana ini mencerminkan tanggung jawab fiskal pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan.

“Pemanfaatan kontribusi pajak rokok ini bukan semata soal kepatuhan anggaran, tetapi juga bentuk tanggung jawab fiskal pemerintah daerah untuk menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan,” tegas Wiwid.

Kepala Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara, Iman Widhiyanto, turut mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memperluas cakupan kepesertaan JKN. Per awal Juli 2025, cakupan kepesertaan JKN di provinsi ini telah mencapai 99,2 persen dari total penduduk.

Baca Juga: Tak Sendiri Lawan Parkinson, Farida dan Suami Jalani Terapi Rutin Berkat JKN

Namun demikian, Iman mengingatkan masih terdapat sejumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan di beberapa kabupaten/kota yang seharusnya bisa ditutupi melalui alokasi dana pajak rokok.

“Kami masih menemukan sejumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang sebenarnya dapat ditutup melalui alokasi dari penerimaan pajak rokok. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat atas layanan kesehatan,” ujar Iman.

Ia menekankan bahwa keberlanjutan layanan kesehatan memerlukan pengelolaan keuangan yang transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Dalam hal ini, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan menjadi kunci.

Pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya ketepatan waktu penyaluran dana pajak rokok oleh pemerintah provinsi ke kabupaten/kota. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023, gubernur diwajibkan menyalurkan dana tersebut paling lambat tujuh hari kerja setelah diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Laporan penyaluran juga wajib disampaikan ke Kemenkeu paling lambat sepuluh hari kerja setelah proses selesai.

“Pengelolaan pajak rokok tidak bisa dilepaskan dari semangat keberlanjutan layanan kesehatan. Dana ini harus dikelola strategis, transparan, dan tepat sasaran,” tambah Iman.

Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Kendari mencatat adanya peningkatan signifikan pada jumlah fasilitas kesehatan mitra. Hingga pertengahan 2025, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) meningkat 17,90 persen dari 344 menjadi 419 unit. Sedangkan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) bertambah 30,56 persen, dari 25 menjadi 36 unit.

“Peningkatan jumlah fasilitas kesehatan mitra mencerminkan besarnya dukungan pemerintah daerah terhadap Program JKN. Di sisi lain, kolektabilitas iuran dan pengendalian pembiayaan menjadi fokus kami untuk menjaga keberlangsungan layanan,” jelas Wiwid.

Tak hanya dari sisi fasilitas, BPJS Kesehatan juga mencatat tren positif dalam penghimpunan iuran peserta JKN. Mulai dari wilayah Kendari hingga Baubau, komitmen masyarakat dalam membayar iuran terus tumbuh dan menjadi fondasi penting dalam menjaga kesinambungan sistem layanan kesehatan nasional.

Baca Juga: Tak Pernah Absen Dampingi Ibu Berobat, Kisah Nenri Buktikan Manfaat JKN bagi Masyarakat Kecil

“Tren penghimpunan iuran saat ini memperlihatkan optimisme dalam menjaga keberlangsungan program. Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan juga terus bergerak mengikuti skala layanan yang dibutuhkan,” lanjutnya.

Seluruh pihak yang hadir dalam rakor menyampaikan komitmen untuk menyalurkan dana hasil penerimaan pajak rokok tahun anggaran 2024 dan 2025 kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Dana tersebut akan diprioritaskan untuk mendukung pembayaran kontribusi JKN serta menutup tunggakan iuran.

“Pajak rokok tidak lagi sekadar pendapatan. Ini adalah instrumen fiskal yang harus kita kelola secara strategis untuk menjamin keberlangsungan sistem layanan kesehatan yang inklusif dan merata,” pungkas Iman Widhiyanto. (Adv)

Penulis: Ana Pratiwi

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga