DPRD Sulawesi Tenggara Kembali Lakukan Tahapan Finalisasi Raperda

Muhammad Ilwanto

Reporter

Rabu, 29 Juni 2022  /  6:34 pm

DPRD Sulawesi Tenggara saat melakukan tahapan finalisasi Raperda yaitu pelestarian dan pemajuan warisan kebudayaan tak benda. Foto: Muhammad Ilwanto/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Sulawesi Tenggara berhasil melakukan tahapan finalisasi satu dari tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dirancang di tahun 2022, yaitu pelestarian dan pemajuan warisan kebudayaan tak benda.

Anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara, Fajar Ishak Daeng Jaya mengatakan, tahapan finalisasi ini, adalah untuk menyempurnakan naskah akademik dari Raperda yang telah disusun sebelumnya.

"Sesuai dengan peraturan, bahwa untuk menyusun peraturan daerah, harus melalui tahapan finalisasi. Di tahap ini banyak hal yang dibahas, terutama menyempurnakan naskah akademik dari Raperda, yang sebelumnya telah dibahas di tahapan FGD dan pembahasan naskah akademik," ungkapnya Selasa (29/6/2022).

Dalam tahapan finalisasi Raperda mengenai pelestarian kebudayaan tak benda, lebih benyak mengatur tentang mekanisme, perlindungan, serta pelestarian mengenai waris tak benda. Agar tetap terjaga, dan menjadi sebuah identitas bagi daerah.

"Banyak poin yang kita masukan tadi, seperti akan memberikan hukum dan sangsi bagi mereka yang merusak warisan budaya, mengatur kebijakan tentang kewajiban untuk melestarikan warisan budaya tak benda. Dan poin utamanya adalah bagaimana bisa mengembangkan dan memajukan warisan-warisan daerah di Sulawesi Tenggara," jelasnya.

Sementara itu, perancang peraturan UU Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Mim Nasrah R , menyampaikan bahwa tahapan ini adalah sebagai sebuah landasan, untuk bisa menciptakan peraturan daerah yang selaras baik secara vertikal dan horizontal, sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi dan sejajar.

Baca Juga: Sisa Masa Jabatan 2 Bulan, Wali Kota Kendari Rombak Kabinet Besar-besaran

"Untuk membentuk sebuah peraturan yang baik, pasti membutuhkan banyak tahapan pembahasan, yang tentunya melibatkan banyak pihak, entah itu para OPD dan lain sebagainya. Sehingga dengan hal tersebut, bakal terciptanya peraturan daerah yang bagus sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.

Terkait dengan apa yang paling banyak dibahas dalam tahapan tersebut, dirinya menyebut, adalah teknik penormaan. Selebihnya untuk masalah substansi, dirasa sudah sangat baik dan memenuhi kriteria.

Baca Juga: Mana Benar Tender atau PL Pembangunan RS Tipe D? Bawahan dan Wali Kota Beda Pernyataan

"Artinya dari tahapan pembahasan naskah akademik sebelumnya, itu sudah banyak yang ditambahkan, diubah, dan disesuaikan. Hanya tinggal beberapa jenis, seperti pendanaan dan aturan-atutan teknis. Yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk juknis peraturan Gubernur," ujarnya. (B-Adv)

Penulis: Muhammad Ilwanto

Editor: Musdar