Dua Belas Kecamatan di Bombana Ditetapkan Zona Merah
Reporter Bombana
Selasa, 19 Mei 2020 / 4:35 pm
BOMBANA, TELISIK.ID - Dua belas Kecamatan di Kabupaten Bombana ditetapkan sebagai zona wilayah darurat Corona atau zona merah, Selasa (19/5/2020).
Penetapan zonasi pada 12 kecamatan yang terbagi atas 7 kelurahan dan 26 desa, merupakan upaya mempermudah dalam pengendalian masyarakat yang sudah dan rentan terpapar wabah Corona.
Adapun 12 wilayah kecamatan diklaim sebagai daerah endemik virus Corona oleh Satgas Kabupaten Bombana Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bombana No. 443.1/815 yakni, Kecamatan Kepulauan Masaloka Raya, Kecamatan Mataoleo, Kecamatan Lantari Jaya, Rarowatu Utara, Rarowatu, Rumbia Tengah, Kabaena Utara, Kabaena Timur, Rumbia, Poleang Selatan, Poleang Utara dan Poleang Tengah.
Juru Bicara Satgas Bombana, Heryanto membeberkan penetapan 12 kecamatan sebagai zona merah, berdasarkan penyebaran kasus virus Corona dari beberapa klaster yakni, Dorolonda dan Temboro.
Dengan penetapan ini, pihaknya berharap masyarakat untuk tidak panik, karena warga yang memiliki riwayat kasus Corona telah ditracking dan dalam pantauan ketat oleh tim Medis dan surveillance.
"Tim medis kecamatan dan surveillance perketat pemantauan masa karantina terhadap warga yang memiliki riwayat. Jadi kami imbau tetap tidak panik," ucap Heryanto.
Reporter: Hir
Editor : Sumarlin