SK Gubernur Pergantian Ketua DPRD Muna Masuk di Setwan, Pelantikan Tunggu Jadwal Bamus

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 29 Juli 2022
0 dilihat
SK Gubernur Pergantian Ketua DPRD Muna Masuk di Setwan, Pelantikan Tunggu Jadwal Bamus
Irwan calon Ketua DPRD Muna dan SK gubernur tentang pemberhentian dan pengangkatan ketua DPRD Muna. Foto: Ist.

" Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi telah menyetujui pergantian Ketua DPRD Muna dari La Saemuna ke Irwan "

MUNA, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi telah menyetujui pergantian Ketua DPRD Muna dari La Saemuna ke Irwan.

Persetujuan itu ditandai dengan lahirnya Surat Keputusan (SK) gubernur nomor 422 tentang pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Muna.

Pada SK yang diteken Gubernur Ali Mazi 14 Juli lalu itu, meresmikan pemberhentian La Saemuna dan meresmikan Irwan sebagai Ketua DPRD Muna.

Sekretaris DPC Hanura Muna, Ruswin mengaku, SK gubernur itu telah dimasukan ke Sekretariat Dewan (Setwan) untuk ditindaklanjuti. Kemudian juga telah ditembuskan ke La Saemuna dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui Bagian Tata Pemerintahan.

"Suratnya sudah kita masukan di Setwan. Tinggal menunggu jadwal pelantikan saja," kata Ruswin, Jumat (29/7/2022).

Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan mengaku telah mendisposisi SK itu untuk dilaksanakan rapat pimpinan. Setelah itu, akan dibawa Badan Musyawarah (Bamus) untuk penjadwalan pelantikan.

Baca Juga: Wacana Pembentukan Kabupaten Konawe Timur, 12 Kecamatan Siap Dimekarkan

"Suratnya sudah saya disposisi dan meminta pihak sekretariat untuk menyiapkan rapat pimpinan," kata Cahwan.

Untuk rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan ketua DPRD, menurut mantan Wakil Ketua DPRD Muna Barat itu, tidak membutuhkan jumlah anggota dewan untuk memenuhi kuorum. Pasalnya, rapat paripurna itu hanya bersifat pengumuman.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Muna, Edi Ridwan mengatakan, rapat pimpinan belum bisa dilakukan. Karena, ada pimpinan yang masih berada di luar daerah.

"Kita usahakan pekan depan untuk rapat pimpinan. Setelah itu, langsung di Bamuskan," terangnya.

Baca Juga: Wujudkan Visi Maju Adil dan Sejahtera, Pemkab Buton Utara Gelar Rembuk Stunting

Pergantian Ketua DPRD Muna itu merujuk dari surat keputusan DPP Hanura nomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022.

La Saemuna, telah legawa dan membacakan sendiri pemberhentiannya sebagai ketua DPRD pada rapat paripurna beberapa waktu lalu. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Musdar

Baca Juga