Dua dari Lima Orang Terlibat Kasus Tewasnya Dua Pemuda di Wakatobi Masih di Bawah Umur
Reporter
Senin, 24 Agustus 2026 / 10:28 pm
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman; bersama Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Wakatobi, Aiptu Asbar, saat menyampaikan press release terkait kasus pembunuhan dua pemuda di Wakatobi, Senin (24/08/2026). Foto: Ist.
WAKATOBI, TELISIK.ID - Polres Wakatobi akhirnya mengungkap lima orang yang terlibat dalam kasus kekerasan yang menewaskan dua pemuda, JS(20) dan EZ (22), pada 19 Agustus 2026.
Tiga dari lima orang yang terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IA alias IG, AG alias G, dan AD alias AK. Sementara dua lainnya anak di bawah umur dan masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman, mengatakan kasus tersebut dipicu ketersinggungan setelah para pelaku dan korban mengkonsumsi minuman keras.
Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 01.00 Wita di jalan menuju SMAN 2 Wangi-Wangi Selatan. Dalam kejadian itu, IA alias IG menyerang JS dan sepupunya, A alias LP, menggunakan badik.
Baca Juga: Guru Ngaji di Buton Ditangkap Gegara Diduga Cabuli Sembilan Murid
A alias LP berhasil melarikan diri meski mengalami luka pada kaki. Sementara JS mengalami luka robek di kepala dan tusukan pada bagian punggung hingga ditemukan meninggal dunia di Desa Komala.
Setelah kejadian tersebut, IA alias IG bersama rekan-rekannya menuju Kafe Mey-Mey. Di lokasi itu, mereka bertemu EZ yang sebelumnya mengkonsumsi minuman keras.
EZ kemudian terlibat cekcok dengan IA dan rekan-rekannya. Ia dianiaya secara bersama-sama dan sempat berusaha melarikan diri. Namun, korban kembali dikejar dan dianiaya.
Polisi menyebut IA alias IG kemudian mengambil badik dan menyerang EZ hingga meninggal dunia.
"Pelaku IA alias IG meminta izin ke belakang. Rupanya pelaku mencabut badik lalu menyembelih korban EZ," kata Risman saat press release, Senin (24/8/2026).
Sekitar pukul 03.00 Wita, AG bersama AB dan IA alias IG kembali ke lokasi untuk mengangkat jasad EZ menggunakan sepeda motor.
Jasad korban kemudian dibuang hingga akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 05.30 Wita.
Baca Juga: Geger, Dua Pemuda Ditemukan Tewas di Wakatobi, Tiga Orang Diamankan
Risman mengatakan perkara tersebut telah rampung dan telah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. Ia menyebut pasal yang dikenakan kepada masing-masing pelaku berbeda sesuai perannya.
Untuk kasus yang menewaskan JS, polisi menerapkan Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sementara untuk perkara yang menewaskan EZ, para pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 20 huruf C, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, sebilah badik, satu bata semen yang diduga digunakan untuk memukul EZ, serta sepeda motor yang digunakan untuk memindahkan jasad korban. (D)
Penulis: Zulkifi Herman Tumangka
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS